EN ID

Angkasa Pura Airports Terapkan PSC on Ticket

01 Mar 2015

Kembali ke List


Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa penerbangan, Angkasa Pura Airports siap menerapkan ketentuan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) yang dimasukkan ke dalam tiket penumpang (PSC on ticket) mulai 1 Maret 2015.

President Director Angkasa Pura Airports, Tommy Soetomo menjelaskan, langkah penerapan PSC on ticket merupakan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor KP/447/2014 tanggal 9 September 2014. Oleh karena itu, Angkasa Pura Airports sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia telah mempersiapkan implementasi PSC on ticket bersama maskapai penerbangan sejak Desember 2014 lalu.

"Penerapan PSC on ticket ini merupakan upaya pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna pesawat udara. Angkasa Pura I sebagai pengelola 13 bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia siap melaksanakan ketentuan ini," ujar Tommy seperti ditulis Minggu (1/3/2015). Penerapan PSC on ticket ini berlaku untuk seluruh penerbangan berjadwal. Baik untuk penumpang penerbangan dalam negeri (domestik), maupun penumpang penerbangan luar negeri (internasional).

Tommy mengakui kendati belum semua penerbangan internasional menerapkan PSC on ticket, tetapi seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar sebagai anggota International Air Transport Association (IATA) akan melaksanakan kebijakan tersebut per 1 Maret 2015. Nantinya seluruh maskapai penerbangan domestik dan internasional akan menerapkan PSC on ticket.

Dengan ketentuan ini, maka setiap penumpang pesawat udara nantinya tidak lagi harus melakukan pembayaran PSC saat melakukan check-in di bandara. Hal ini akan memberikan kemudahan, mengurangi antrean di loket pembayaran PJP2U, serta akan memberikan waktu lebih bagi penumpang dalam menikmati fasilitas bandara.

Selain itu, Tommy juga menjelaskan, dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor KP/447/2014, yang dimaksud PSC adalah tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandar udara. Sehingga sesuai peraturan tersebut, istilah yang tepat adalah Passenger Service Charge (PSC) dan bukan pajak bandara (airport tax). [DSS/Sumber: Liputan6.com]

Keatas