EN ID

Komite Risiko Usaha & GCG

KOMITE RISIKO USAHA DAN GCG

Komite Risiko Usaha dan GCG merupakan organ pendukung yang dimaksudkan untuk membantu Dewan Komisaris terkait permasalahan kebijakan Direksi yang berkaitan dengan pengelolaan risiko (risk management) dan kemungkinan terjadinya risiko usaha, serta pengelolaan perusahaan yang baik (GCG). Komite Risiko Usaha dan GCG diketuai oleh seorang anggota Dewan  Komisaris. Komite Risiko Usaha dan GCG diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dengan dilaporkan kepada RUPS.

 

DASAR PEMBENTUKAN KOMITE RISIKO USAHA & TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GCG)

  1. Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
  2. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER- 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
  3. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER- 12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung DewanKomisaris.

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE RISIKO USAHA DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Tugas Pokok Berkaitan Risiko Usaha

Tugas pokok Komite Risiko Usaha dan GCG yang berkaitan dengan risiko usaha, yaitu:

  1. Melakukan review dan memberikan rekomendasi atas efektivitas pelaksanaan manajemen risiko Perusahaan yang dilakukan oleh Unit Risk Management and Compliance, melalui pertemuan secara berkala maupun cara lainnya untuk membahas progress dari tahapantahapan tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Risk Management and Compliance Group.
  2. Melakukan review atas penilaian risiko oleh Risk Management and Compliance Group terhadap rencana investasi Perusahaan yang material.
  3. Melakukan pengawasan atas kegiatan Risk Management and Compliance Group dalam memantau pelaksanaan mitigasi resiko oleh unit-unit kerja terkait.
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi Komite Risiko Usaha oleh Risk Management and Compliance Group.
  5. Melakukan analisis dan evaluasi atas usulan RKAP dan review tahunan atas RJPP yang diajukan oleh Direksi.
  6. Melakukan penelaahan atas informasi risiko dan manajemen risiko Perusahaan dalam laporan-laporan yang akan dipublikasikan, melalui proses:
    • Diskusi bersama dengan manajemen.
    • Review atas draft dari laporan yang akan dipublikasikan.
  7. Melakukan pembahasan atas risiko-risiko penting pada unit-unit di lingkungan Perusahaan, sesuai kebutuhan.
  8. Dalam hal Direksi menganggap perlu menggunakan konsultan manajemen risiko independen untuk melakukan penelaahan kembali atas proses manajemen risiko yang telah diterapkan Perusahaan, maka tugas Komite Risiko Usaha dan GCG adalah:
    • Memberikan masukan tentang kriteria dan kompetensi konsultan.
    • Melakukan monitoring pekerjaan konsultan melalui Risk Management and Compliance Group.

 

Tugas Pokok Berkaitan Good Corporate Governance

Adapun tugas Komite Risiko Usaha dan GCG berkaitan dengan GCG, sebagai berikut.

  1. Memastikan kelengkapan dan validitas dari Corporate Governance Policy (CGP), Management Policy (MP) dan Standard Operating Procedure (SOP) sesuai dengan kegiatan Perseroan.
  2. Memastikan manajemen melaksanakan kegiatan usaha mengikuti ketentuan dalam CGP, MP dan SOP.
  3. Memastikan pengawasan telah dilakukan terhadap penerapan CGP, MP dan SOP.
  4. Mengevaluasi kebijakan tentang GCG dan Standar Etika serta tindak lanjut hasil assessment yang dilakukan oleh eksternal konsultan.
  5. Melakukan penyelidikan dan verifikasi berdasarkan hasil temuan di lapangan berkaitan dengan pelanggaran etika dan pelanggaran praktik GCG yang terjadi di Perseroan.
  6. Mengevaluasi dan melakukan penyempurnaan terhadap pedoman-pedoman yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali atau disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan.
  7. Memberikan nasehat, masukan, dan rekomendasi kepada Direksi mengenai standar-standar praktik terbaik penerapan GCG di Perseroan.
  8. Membantu Direksi dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan secara berkesinambungan penerapan Etika Kerja

 

Adapun Susunan Komite Risiko Usaha & GCG PT Angkasa Pura I, sebagai berikut:

  • Ketua : Irfan Wahid
  • Wakil Ketua : Erwan Agus Purwanto
  • Anggota : Sylviana Maya Damayanti 
  • Anggota : Irwanda Wisnu Wardhana 

 

Download Piagam Komite Risiko Usaha & GCG PT Angkasa Pura I (Persero) di sini.