PT Angkasa Pura I (Persero) telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisaris No. KEP.05/DK.AP.I/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab paling kurang:
- Terkait fungsi Nominasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- Kebijakan Evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisatris
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan toilok ukur yang telah disusun seabagi bahan evaluasi.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris mengenai Usulan Calon Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan.
- Memberikan rekomendasi calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi yang dapat digunakan sebagai masukan kepada DewaN Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
- Sebagai talent committee untuk eksekutif BUMN (Direksi dan Pejabat satu tingkat di bawah Direksi).
- Terkait Fungsi Remunerasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan, dan besaran atas remunerasi.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Tugas, tanggung jawab, wewenang, serta prosedur kerja Komite Nominasi dan Remunerasi diatur dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero).