EN ID

Keberlanjutan

> Pergi Ke Keberlanjutan
Menu Keberlanjutan
Keberlanjutan

ASPEK LINGKUNGAN

KEBIJAKAN LINGKUNGAN

 

Dalam rangka mengimplementasikan Misi Perusahaan yaitu memberikan kontribusi postif pada kelestarian lingkungan, maka PT Angkasa Pura I berkewajiban melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup di 15 (lima belas) Bandar Udara yang dikelolanya. Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap Lingkungan Hidup, maka PT Angkasa Pura I menetapkan Kebijakan Lingkungan sebagai berikut:

  1. Berkomitmen untuk menerapkan prinsip Bandar Udara Ramah Lingkungan (Eco Airport) dalam menjalankan operasional Bandar Udara;
  2. Menetapkan organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lingkungan Hidup di Bandar Udara;
  3. Memenuhi sumber daya manusia yang kompeten, peralatan pengelolaan dan pemantauan yang laik operasi, serta anggaran yang memadai dalam pelaksanaan program-program lingkungan;
  4. Melakukan pengelolaan dan pemantauan Dampak Lingkungan sebagai berikut:
    1. Kualitas Udara;
    2. Energi;
    3. Kebisingan;
    4. Kualitas Air;
    5. Tanah;
    6. Sampah;
    7. Air Limbah;
    8. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3);
    9. Keanekaragaman Hayati;
    10. Sosial, Ekonomi, Budaya, dan Kesehatan Masyarakat;
    11. Transportasi.
  5. Melakukan pencegahan pencemaran terhadap Lingkungan Hidup dan peningkatan upaya-upaya peningkatan kinerja lingkungan berkelanjutan melalui program pemenuhan perizinan lingkungan, Green Building, Green Procurement, waste management dengan Konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R), Habitat Management, Konservasi Energi, audit lingkungan hidup, sertifikasi lingkungan (ISO 14001:2015), Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER-LH) ACA (Airport Carbon Acreditation), serta kajian kajian lingkungan lainnya untuk menuju Bandar Udara yang ramah lingkungan (Eco Airport);
  6. Mematuhi semua peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain terkait Lingkungan Hidup baik di tingkat nasional maupun internasional;
  7. Menciptakan keteladanan, kedisiplinan, peningkatan kompetensi melalui perilaku peduli lingkungan dan pengembangan ide-ide yang kreatif terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bandar Udara;
  8. Melakukan pembinaan dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan (Stakeholders) serta masyarakat sekitar untuk tujuan perlindungan terhadap ekosistem di sekitar Bandar Udara.

Kebijakan Lingkungan ini wajib dipahami, dijalankan, dan dipelihara oleh personel yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan, serta tersedia bagi pihak-pihak terkait

 

PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

  1. LEGAL DAN PERIZINAN

Semua Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I  telah memiliki Izin Lingkungan melalui Penyusunan Dokumen Lingkungan (SEL, AMDAL, DPPL,  DELH). Selain itu Bandara di bawah PT Angkasa Pura I telah melaksanakan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dan melaporkan setiap semester sesuai amanat SKKL dan/atau Izin Lingkungan kepada instansi lingkungan hidup.

  1. PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN KUALITAS UDARA
    • Pengelolaan Tahap Kontruksi: Penyiraman jalan untuk mengurangi polusi udara, pembersihan kendaraan pengangkut material, pembatasan kecepatan kendaraan, penutupan pengangkutan material;
    • Pengelolaan Tahap Operasi: Penghijauan, penanaman pohon trembesi dan jenis pohon lainnya, Pembatasan Usia peralatan GSE dan kendaraan operasional harus memiliki sertifikat laik operasi (Otban ), Penggunaan kendaraan ramah lingkungan (Bus listrik, sepeda dll), Pemeliharaan rutin genset;
    • Pemantauan: Dilakukan setiap semester untuk pelaporan RKL-RPL, Pemantauan kualitas udara ambien dilakukan selama 24 Jam dan mengacu baku mutu udara ambien, lampiran VII PP.22 Tahun 2021, Pemantauan Emisi Genset mengacu pada Permen LHK P. 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam  (tergantung kapasitas genset).
  2. PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN KEBISINGAN
  • Pengelolaan: Pembangunan Barrier untuk mengelola kebisingan, Penghijauan di bandara;
  • Pemantauan: Dilakukan setiap semester untuk pelaporan RKL-RPL Pemantauan dilakukan selama 24 Jam,  Pemantauan kebisingan dari aktivitas kendaraan bermotor mengacu pada Kep. Men LH 48 Tahun 1996 tentang  Baku Tingkat Kebisingan, Pemantauan Kebisingan dari aktivitas pesawat udara mengacu pada PP. 40 Tahun 2012 terkait Batas Kawasan Kebisingan yang dihitung melalui WECPNL.
  1. PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN KUALITAS AIR
    • Pengelolaan: Pengoperasian sumur resapan untuk menampung air hujan, Pengoperasian ponding untuk menampung air hujan (Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ) dan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)), dan Pengoperasian water treatmen plant.

    •  Pemantauan: Dilakukan setiap semester untuk pelaporan RKL-RPL Pemantauan dilakukan selama 24 Jam,  Pemantauan kebisingan dari aktivitas kendaraan bermotor mengacu pada Kep. Men LH 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, Pemantauan kebisingan dari aktivitas pesawat udara mengacu pada PP. 40 Tahun 2012 terkait Batas Kawasan Kebisingan yang dihitung melalui WECPNL.

  2. PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LIMBAH CAIR
    • Pengelolaan: Pengoperasian dan Pemeliharaan STP (Sewage Treatment Plant)/IPAL, Pemeliharaan sumpit & grease trap, Daur ulang untuk cooling tower, Daur ulang untuk siram tanam;
    •  Pemantauan: Pemantauan parameter air limbah dilakukan setiap bulan dan pemantauan pH dan debit dilakukan harian, Pemantauan air limbah mengacu pada Permen LHK P. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Cair Domestik, Pelaporan pengelolaan limbah cair 3 bulanan ke Instansi LH Setempat, Pemantauan parameter air permukaan dilakukan setiap semester, Pemantauan air permukaan mengacu pada Lampiran VI PP 22 Tahun 2021 Baku Mutu Nasional
  3. PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN SAMPAH
    • Pengelolaan: Penyediaan fasilitas tempat sampah terpilah, Pengangkutan sampah dari fasilitas bandara ke TPS Terpadu, Penerapan kebijakan pembatasan sampah plastik, Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk pengangkutan sampah ke TPA, Pengolahan sampah di TPS Terpadu di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Produk TPST Kompos dan Sampah Daur ulang dikerjasamakan dengan bank sampah;

    •  Pemantauan: Pemantauan Data sampah Organik, Anorganik baik data harian, bulanan maupun tahunan, dan Pemantauan efektifitas kebijakan pembatasan sampah plastik

  4. PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LIMBAH B3
    • Pengelolaan: Identifikasi jenis limbah B3, Pelabelan simbol limbah B3 dan pengemasan, Kontrak kerjasama pengangkutan limbah B3, Menyimpan limbah B3 di TPS limbah B3 Bandara, Pengangkutan limbah B3, Menyusun SOP Limbah B3;
    •  Pemantauan: Pencatatan jenis limbah B3, Monitor manifest limbah B3, Efektivitas SOP Limbah B3, Pelaporan 3 bulanan TPS Limbah B3 ke Instansi LH & Otban, Observasi TPS Limbah B3, Observasi kelengkapan fasilitas TPS Limbah B3, dan Observasi standar keselamatan TPS Limbah B3