Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di lingkungan PT Angkasa Pura I didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, meliputi:
Selain peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di PT Angkasa Pura I juga didasarkan kepada peraturan internal perusahaan yaitu Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I Nomor KEP.DU.12/KU.13/2021 tanggal 23 September 2021, tentang Pedoman Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) serta Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT Angkasa Pura I.
Sebagai implementasi atas komitmen manajemen, PT Angkasa Pura I menerbitkan Keputusan Direksi Nomor :
yang memperlihatkan fokus perusahaan terhadap isu terkait sosial dan lingkungan hidup.