EN ID

Tingkatkan Layanan, Tarif PJP2U di Bandara Juanda Surabaya dan Adi Soemarmo Solo Disesuaikan

20 Oct 2016

Kembali ke List


Jakarta (20/10) – Untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandara, Angkasa Pura Airports telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan terkait usulan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di dua bandara yang dikelolanya, yakni Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Adi Soemarmo Solo.

Besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri di Bandara Juanda Surabaya yang sebelumnya Rp 75.000,- disesuaikan menjadi Rp 90.000,- dan penerbangan luar negeri yang sebelumnya Rp 200.000,- menjadi Rp 210.000,-. Sedangkan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo yang sebelumnya Rp 30.000,- disesuaikan menjadi Rp 50.000,- dan penerbangan luar negeri yang sebelumnya Rp 100.000,- menjadi Rp 125.000,-.

Besaran tarif tersebut sudah termasuk pajak sebesar 10%. Penyesuaian tarif PJP2U di Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Adi Soemarmo yang berlaku terhitung mulai 1 November 2016. Besaran tarif PJP2U tersebut telah termasuk dalam tiket penumpang atau yang disebut dengan PSC on Ticket.

“Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura Airports untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara dengan tetap mengutamakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, khususnya di Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Adi Soemarmo Solo,” jelas Corporate Secretary Angkasa Pura I Israwadi.

Salah satu bentuk peningkatan layanan yang dilakukan mulai tahun ini di Bandara Adi Soemarmo yaitu pembukaan rute umroh Solo-Jeddah langsung, selain tetap menjadi embarkasi haji seperti tahun-tahun sebelumnya. Tercatat sekitar 26 ribu jemaah haji yang diberangkatkan dari embakarsi Solo pada tahun ini. Bandara Adi Soemarmo saat ini memiliki landasan pacu (runway) sepanjang 2.600 meter dengan lebar 45 meter, sehingga mampu pesawat berbadan lebar.

Sedangkan Bandara Juanda saat ini akan melakukan peningkatan kapasitas dengan melakukan pembangunan terminal baru (Terminal 3 Juanda) dan dua runway, yang rencananya akan dilakukan pada akhir 2016 dengan nilai investasi sekitar Rp 9 triliun. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada pengguna bandara, saat ini tengah dilakukan penambahan dan perbaikan fasilitas di terminal, seperti penambahan kursi yang dilengkapi sumber daya listrik, nursery garden, reading corner, perbaikan fasilitas mushola di beberapa titik, penyelenggaraan pagelaran seni dua kali dalam sebulan, serta pelebaran koridor. 

Penyesuaian Tarif Berdasarkan Prosedur Undang-Undang yang Berlaku

Penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 243 yang berbunyi “Setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar udara dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan” dan pasal 246 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan tarif jasa kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri.”

Selain itu, penetapan tarif ini juga didasari dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 187 Tahun 2015 dan PM 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara.

Angkasa Pura Airports telah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak tanggal 28 Desember 2015 dan disetujui oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 4 Oktober 2016. Selain itu, Angkasa Pura Airports juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura Airports dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di bandara dimaksud. Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, Angkasa Pura Airports juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui oleh publik. [AD/AH]

Keatas