EN ID

Sultan Segera Temui Investor Bandara di India

15 Aug 2014

Kembali ke List


YOGYAKARTA - Megaproyek pembangunan Bandara Internasional Kulonprogo terus berlanjut. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan bertandang ke Mumbai, India untuk menemui investor pembangunan bandara, GVK, awal September 2014. "Iya saya mau mampir untuk melihat desain bandara dari GVK. Kan Angkasa Pura I joint venture dengan GVK," ujar Sri Sultan dijumpai usai ucara penyerahan Satyalancana Karya Satya di Kepatihan, Kamis (14/8).

Keberangkatan rombongan Sultan ke India ini sesuai undangan yang disampaikan GVK beberapa bulan lalu. Rombongan investor ini sebelumnya juga pernah bertandang ke kantor HB X pada 26 Mei 2014. Mereka mengundang Sultan untuk memperlihatkan contoh proyek bandara yang telah dikerjakan GVK yakni International Airport Mumbai, Chatrapati Shivaji. GVK adalah perusahaan infrastruktur raksasa asal India yang telah membangun sejumlah bandara. Selain bandara internasional Mumbai, GVK juga membangun Bengaluru International Airport serta terlibat dalam operasional lalu lintas udara di bandara Bali.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo rencananya juga akan bergabung dalam rombongan Sultan ke India. Hasto akan berangkat pada 9 September 2014. "GVK itu kan karyanya banyak, makanya kami ingin melihat karya-karya mereka di sana. Nanti mana yang disesuaikan dengan bandara Kulonprogo. Untuk referensi lah," papar dokter ahli kandungan itu.

Sementara, rombongan Gubernur menjajaki kerjasama dengan GVK, proses pendekatan ke masyarakat Kulonprogo juga terus berjalan. Tim Percepatan Pembangunan Bandara bersama  Angkasa Pura Airports dan akademisi UGM tengah merampungkan penyusunan materi sosialisasi. Diperkirakan, proses sosialisasi akan dimulai dalam waktu dekat. Tahapan itu akan berlangsung selama tiga bulan untuk menjaring masukan warga. Penolakan dan persetujuan pembangunan bisa disampaikan dalam tahapan ini.

Kendati demikian, besaran ganti rugi tetap belum bisa dipaparkan dalam masa sosialisasi. Sesuai UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dijelaskan, masukan-masukan warga selama tahap sosialisasi akan menjadi pertimbangan penerbitan Izin Penggunaan Lahan (IPL) dari Gubernur DIY. Setelah IPL diterbitkan, barulah tim appraisal independen bekerja untuk menaksir besaran ganti rugi masing-masing warga yang terdampak. UU tersebut mengamanatkan adanya alternatif ganti rugi berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham ataupun bentuk lain yang disepakati kedua pihak.

"Yang jelas, Pemda tetap berupaya mengakomodir kepentingan warga. Salah satunya ya dengan identifikasi tanah-tanah kas desa yang bisa digunakan untuk relokasi rumah dan lahan pertanian warga," terang Hasto. Ada sekitar 30 hektar tanah kas desa yang sudah diidentifikasi Pemkab Kulonprogo. Tanah itu dimungkinkan bisa untuk relokasi sekitar 600 warga yang terdampak, jika mereka menyetujuinya. Meliputi relokasi hunian maupun lahan pertaniannya. Selain itu, Pemkab juga mengidentifikasi tanah Pakualam Ground (PAG) yang membentang puluhan hektar di bumi Menoreh itu untuk alasan serupa. (Pardika Dewi RS/Sumber: Tribun Jogja)

Keatas