EN ID

Kasasi Dikabulkan, Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta Dilanjutkan

30 Sep 2015

Kembali ke List


YOGYAKARTA - Pembangunan bandara baru Yogyakarta yang sempat terhenti akhirnya dapat dilanjutkan kembali menyusul dikabulkannya permohonan kasasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Mahkamah Agung (MA). Meski salinan putusan belum resmi dikeluarkan, namun website resmi MA telah memuat putusan tersebut. Pejabat Humas PTUN Yogyakarta Umar Dani menjelaskan amar putusan kabul yang tercantum dalam rilis dalam website tersebut menjelaskan permohonan pemohon kasasi dikabulkan. "Putusan kasasi dengan nomor register 456 K/TUN/2015 itu keluar pada Rabu (23/9) pekan lalu. Isinya, MA mengabulkan permohonan kasasi Gubernur DIY atas putusan PTUN Jogja," jelasnya.

Bandara Internasional Adi Sutjipto – Yogyakarta sudah cukup lama berada dalam kondisi jenuh, baik di sisi darat maupun di sisi udaranya. Dengan posisinya sebagai bandara terpadat ketiga di Pulau Jawa serta kapasitas terminal yang sudah tak mungkin lagi dikembangkan, bandara ini sudah memenuhi semua syarat untuk segera pindah.Data pergerakan lalu lintas udara menyebutkan bahwa kapasitas bandara yang didesain hanya untuk 1,2 juta penumpang per tahun harus menampung 2 kali jumlah tersebut atau sekitar 2,4 juta penumpang di tahun 2003. Sejak itu, pergerakan penumpang Bandara Adi Sutjipto terus tumbuh rata-rata 11%, tapi kapasitas yang ada tidak berubah.

Jalan panjang rencana pembangunan bandara baru Yogyakarta telah melewati berbagai studi kelayakan hingga penentuan lokasi, proses sosialisasi kepada warga, masa penyampaian keberatan atas rencana pembangunan, hingga penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur No 68/KEP/2015 tentang IPL Bandara di Temon, Kulonprogo pada 31 Maret 2015. Namun proses tersebut sempat terhenti sejak Juni 2015 menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja yang mencabut IPL pembangunan tersebut. Pencabutan itu merupakan respons atas gugatan Wahana Tri Tunggal (WTT) yang menolak pembangunan bandara. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, kemudian mengajukan permohonan kasasi kepada MA. 

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso menjelaskan bahwa kasasi diajukan karena proses penerbitan IPL Bandara sudah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum."Perkara yang menyangkut kepentingan umum hanya melalui dua tingkatan pengadilan, yakni pengadilan tingkat pertama dan jika ada yang mengajukan banding bisa langsung kasasi ke MA," tambah Dani.

Sementara itu sejumlah pihak yang berkepentingan masih menunggu salinan putusan MA yang mengabulkan kasasi Gubernur DlY tersebut. "Biasanya MA akan mengirimkan ke pengadilan tingkat pertama dan oleh PTUN disampaikan ke pemohon dan termohon," jelas Dewo. Senada dengannya,Pimpinan Proyek Bandara Internasional Kulonprogo Sujiastono mengatakan belum mendapatkan salinan putusan tersebut. "Jadi kepastiannya kami masih menunggu," ujarnya. [YAH/Berbagai Sumber]

Keatas