EN ID

Karyawan Angkasa Pura Airports Dibekali Pengetahuan Kearsipan oleh Arsip Nasional RI

13 Nov 2014

Kembali ke List


JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan akreditasi kearsipan di lingkungan kerja Angkasa Pura Airports, puluhan karyawan dibekali pengetahuan mengenai akreditasi kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, Kamis (13/11). Kegiatan ini merupakan salah satu syarat untuk sertifikasi dan akreditasi terhadap Unit Kearsipan Angkasa Pura Airports. Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan karyawan dari berbagai unit kerja. 


Dalam sambutannya, Corporate Communication Department Head, Handy Heryudhitiawan mengatakan bahwa Angkasa Pura Airports selaku badan usaha pengelola bandara sangat concern terhadap hal-hal yang berhubungan dengan dokumentasi dan kearsipan. "Angkasa Pura Airports saat ini sedang melakukan proyek-proyek pengembangan dan pembangunan bandara, jika arsip dan dokumen mengenai proyek tersebut tidak dikelola dengan baik ini akan menjadi boomerang bagi kita. Untuk itu, kami sangat serius dalam hal kearsipan. Di Kantor Pusat sendiri untuk pengelolaan arsip kita menganggarkan kurang lebih 1 milyar sedangkan di Kantor Cabang, masing-masing memiliki anggaran sekitar 300 juta," jelasnya. 


Muhammad Soemitro, selaku pembicara dalam sosialisasi ini menjelaskan mengenai pengelolaan arsip serta fungsi dan tugas unit kearsipan. Selain itu, diberikan pula pengetahuan mengenai akreditasi kearsipan, maksud dan tujuan, serta fungsinya. Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan sertifikasi akreditasi kearsipan yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia. 


Sebelumnya, pada 7 Mei 2014 telah dilaksanakan survei pra akreditasi terhadap Unit Kearsipan Angkasa Pura Airports dengan memperhatikan dan mencermati unsur kelembagaan, program kearsipan, pengelolaan arsip, sarana dan prasarana kearsipan serta sumber daya manusia kearsipan. Hasil dari survei tersebut adalah bahwa penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Unit Kearsipan Angksa Pura Airports secara umum telah mengikuti dan sesuai dengan prinsip, standar, dan kaidah kearsipan serta layak untuk diakreditasi. [Pardika Dewi RS]

Keatas