EN ID

Ditegur Tak Mempan, Kini Ditilang

12 Aug 2014

Kembali ke List



BALIKPAPAN - Keberadaan angkutan umum menggunakan pelat hitam atau taksi gelap kian meresahkan. Sudah puluhan pengendara di Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan yang terjaring razia. Sebagian besar, adalah taksi gelap. Keberadaan mereka yang tak memiliki izin dianggap tidak berkontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD).

Kapolsek Kawasan Bandara Sepinggan, Kompol Nina Ike mengatakan, "penertiban taksi gelap di areal Bandara Sepinggan selama empat hari, sejak 3-6 Agustus 2014, sudah 98 terjaring, yang sebagian besar taksi gelap. "Seluruhnya kami tilang, sesuai undang undang. Sudah ditegur, sekarang tidak ada ampun," tegasnya.

Para sopir dengan armada mobil seperti Toyota Avanza, Toyota Innova, Daihatsu Xenia ini, terjaring selain di dalam areal bandara Juga di bahu-bahu jalan luar bandara radius kurang dari 1 kilometer dari bandara. Mereka ada yang parkir berkelompok, ada pula sendiri, menunggu penumpang. Modusnya, ada calo yang menawarkan taksi gelap di terminal kedatangan Setelah itu,barulah mobil menjemputnya. "Masih banyak mobil berpelat hi tam mengangkut penumpangtan pa izin, ada di areal bandara juga di luar," urainya.

Sebelumnya, operasi serupa juga pernah digelar. Selain penindakan hukum, ada pula teguran. Namun, operasi kali ini, karena teguran sudah tak manjur, petugas menindaknya. "Ini untuk kenyamanan dan keamanan penumpang. Kalau tidak pakai resmi, jika ada kejadian (kecelakaan) di jalan, siapa yang bertanggung jawab," ujar polisi wanita (polwan) berpangkat melati satu ini.

Petugas gabungan dari Satlan tas Polres Balikpapan, Polsek Kawasan Bandara, Angkasa Pura, Otoritas Bandara, TNI AU juga melakukan razia di areal bandara mulai pagi hingga sore hari. Aktivitas angkutan umum mobil pelat hitam ini melanggar pasal 304 jo pasal 153 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal tersebut dijelaskan, izin khusus disalahgunakan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain, denda  tilangnya mencapai Rp 250 ribu. (Pardika Dewi RS/Sumber: Kaltim Post. Foto: Kaltimtoday.com)

Keatas