EN ID

Angkasa Pura Airports Mulai Sosialisasikan PKB 2014-2016

04 Nov 2014

Kembali ke List


SEMARANG - Pelaksanaan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Angkasa Pura I (Persero) Tahun 2014 - 2016 mulai dilakukan hari ini (Senin, 3/11) hingga satu pekan ke depan. Tim pelaksana berjumlah 27 orang, terdiri dari sembilan orang perunding manajemen, lima orang perwakilan asosiasi karyawan, lima orang perwakilan serikat pekerja, serta delapan orang perangkat sekretariat. PKB sendiri ditandatangani pada 25 Juni 2014 yang tertuang dalam keputusan bersama nomor SP.137/HK.06/2014-DU, nomor SP. AP.I.01/PKB/VI/2014 dan nomor 012/DPP-AKA/VI/2014. Sedangkan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah terdaftar dan disahkan  berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor Kep.148/PHIJSK – PKKAD/PKB/IX/2014 tanggal 11 September 2014.

Pelaksanaan sosialisasi dibagi menjadi empat cluster bandara, yaitu Kelompok I terdiri dari Bandara El Tari Kupang, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara  Internasional Lombok Praya yang diketuai oleh Maryanto. Selanjutnya Kelompok II terdiri dari Bandara Frans Kaisiepo  Biak, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Pattimura Ambon yang diketuai oleh Miduk Situmorang. Kelompok III terdiri dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Sepinggan Balikpapan, dan Bandara Sam Ratulangi Manado, oleh Purwanto. Terakhir, Kkelompok IV terdiri dari Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, dan Bandara Juanda Surabaya dipimpin oleh Ridwan Moeis.

"Sosialisasi merupakan hasil kesepakatan para pihak antara pengusaha dan pekerja. Dalam PKB 2014-2016 telah dicapai kesepahaman hak dan kewajiban yang harus diikuti oleh pihak-pihak terkait. Kesepahaman yang dicapai merupakan penanda hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja," ujar General Manager Bandara Ahmad Yani Semarang Priyo Jatmiko, saat pembukaan kegiatan sosialisasi di Semarang, Senin (3/11). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 90 karyawan organik Bandara Ahmad Yani Semarang. Acara dilaksanakan mulai pukul 13.00 hingga pukul 15.30 WIB dan menghimpun sekitar sepuluh penanya dari berbagai latar belakang kedinasan. Isi PKB yang cukup menjadi perhatian adalah Pasal 66 tentang Biaya Pindah, dimana sebelumnya bantuan kepindahan pegawai hanya diberikan penuh bilamana mengikutsertakan keluarga. Namun mulai 1 Januari 2015, bantuan biaya kepindahan pegawai akan dibayarkan penuh meskipun hanya pegawai tersebut yang melaksanakan. [Handy Heryudhitiawan]   

Keatas