EN ID

Angkasa Pura Airports Fokus Infrastruktur Bandara

15 Jan 2015

Kembali ke List


JAKARTA -  Angkasa Pura Airports menegaskan posisi dan tugasnya sebagai badan usaha dalam menyediakan infrastruktur kebandarudaraan, seperti parkir pesawat (apron), terminal penumpang, terminal kargo hingga lahan. "Angkasa Pura Airports itu badan usaha penyedia infrastruktur kebandarudaraan. Tidak ada fungsi lain kecuali itu. Sehingga kami sesungguhnya tidak berwenang untuk melarang atau mengizinkan pesawat untuk terbang," ujar Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Angkasa Pura Airports Robert D Wallony di Kantor Pusat Angkasa Pura Airports, Kemayoran, Jakarta, Selasa (6/1).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terkuaknya izin rute pesawat Air Asia QZ8501. Pesawat rute Surabaya-Singapura tersebut ternyata terbang di luar hari yang diizinkan. Menurut Robert, sejak diterbitkannya UU Nomor 1 2009 tentang Penerbangan, kewenangan mengurusi layanan penerbangan telah diserahkan kepada Perum AirNav Indonesia. Sedangkan izin rute, sepenuhnya ada di Kemhub.

Robert mengibaratkan Angkasa Pura Airportslayaknya perusahaan jalan tol yang hanya menyediakan infrastruktur jalan. Staf Khusus Menhub Bidang Keterbukaan Informasi Hadi Juraid mengatakan, dua pejabat internal Kementerian Perhubungan sudah dinonaktifkan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Selain itu, tiga pejabat Perum Air Navigasi juga dinonaktifkan, yakni general manager Aimav Surabaya, manager ATS Operation Surabaya, serta manajer senior di kantor pusat Perum Air Navigasi. Sedangkan di lingkungan Angkasa Pura Airports, telah dimutasikan dua pejabat.

Berbeda dengan penjelasan pihak Angkasa Pura Airports, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura (AP) II Daiyanto menegaskan, pihaknya akan bertindak sesuai prosuder bila menemukan kasus maskapai yang terbang di luar jadwal yang sudah ditentukan. [PDRS/Suara Pembaruan]


Keatas