EN ID

Angkasa Pura Airports Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Bagi Pengguna Jasa Bandar Udara

05 Jun 2014

Kembali ke List



Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menggelar sebuah acara yang dikemas dalam sebuah Focus Group  Discussion dengan Tema “Implementasi Perlindungan Konsumen Berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2009” di  Hotel peninsula Jakarta, pada Selasa lalu, 3 Juni 2014, dimana acara tersebut diadakan untuk menelaah dan membedah tentang UU Penerbangan dan UU tentang perlindungan konsumen, hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bapak. Israfulhayat, Angkasa Pura Airports, PT. Angkasa Pura II, Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), praktisi hukum, beserta perwakilan dari maskapai penerbangan nasional, yaitu Garuda Indonesia dan Air Asia.

Dalam Acara Focus Group Discussiontersebut disambut sangat positif dan antusias dari seluruh peserta yang hadir, dan dapat ditarik kesimpulan bahwa prosedur dan regulasi yang ada telah memenuhi kebutuhan Maskapai, Pengelola Bandara maupun Penumpang itu sendiri, namun yang diperlukan saat ini adalah kedewasaan pihak pelaku usaha di sektor jasa transportasi udara maupun jasa kebandar udaraan agar dapat mangantisipasi dan mereduksi perselisihan dan permasalahan yang selama ini  terjadidan berpotensi negatif, karena baik UU No. 1 th 2009 tentang Penerbangan maupun UU No. 8 Tahun 1999 tentang  perlindungan Konsumen mengatur keseimbangan hak dan kewajiban para pihak namun tidak mengatur apabila terjadi perselisihan diantara para pihak.

Moch. Asrori, Avition Marketing Group Head  Angkasa Pura Airports, selaku narasumber dalam paparannya pada Focus Group Discussion tersebut menyatakan bahwa sejak tahun 2004, Angkasa Pura Airports telah melibatkan YLKI dalam penyesuaian tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau lazim disebut dengan PSC (Passanger Service Charge) dan membuat hubungan dengan para pengguna jasa bandara menjadi lebih baik dari tahun ke tahun. “Walaupun prosedur dan aturan terkait proses penyesuaian tarif PSC di Angkasa Pura Airports telah mempunyai aturan yang jelas dari regulator dan dijalankan sesuai dengan prosedur dan aturan tersebut, namun Angkasa Pura Airports tetap melakukan terobosan – terobosan dan inovasi guna lebih meningkatkan pelayanan di bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura Airports, dengan melibatkan secara langsung YLKI, INACA dan penumpang dari Airlines sebagai sampling survei atau penelitian untuk dapat menggali lebih dalam lagi keinginan, harapan dan kebutuhan para pengguna jasa terhadap pelayanan dan fasilitas yang ada di bandara,” ujar Moch. Asrori. Melalui berbagai kegiatan survei, workshop, focus group discussion dengan perwakilan pengguna jasa, baik dari YLKI, INACA maupun penumpang dari Airlines itu sendiri, diseluruh bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura Airports, serta dampak positif yang timbul, direncanakan kegiatan tersebut akan terus berlanjut dan berkesinambungan dilaksanakan setiap tahunnya, tambah Moch. Asrori. [ Citra Mahesa Nusantara]


Keatas