05 Jun 2014
Kembali ke List
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menggelar sebuah acara yang dikemas dalam sebuah Focus Group Discussion dengan Tema “Implementasi Perlindungan Konsumen Berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2009†di Hotel peninsula Jakarta, pada Selasa lalu, 3 Juni 2014, dimana acara tersebut diadakan untuk menelaah dan membedah tentang UU Penerbangan dan UU tentang perlindungan konsumen, hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bapak. Israfulhayat, Angkasa Pura Airports, PT. Angkasa Pura II, Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), praktisi hukum, beserta perwakilan dari maskapai penerbangan nasional, yaitu Garuda Indonesia dan Air Asia.
Dalam Acara Focus Group Discussiontersebut disambut sangat positif dan antusias dari seluruh peserta yang hadir, dan dapat ditarik kesimpulan bahwa prosedur dan regulasi yang ada telah memenuhi kebutuhan Maskapai, Pengelola Bandara maupun Penumpang itu sendiri, namun yang diperlukan saat ini adalah kedewasaan pihak pelaku usaha di sektor jasa transportasi udara maupun jasa kebandar udaraan agar dapat mangantisipasi dan mereduksi perselisihan dan permasalahan yang selama ini terjadidan berpotensi negatif, karena baik UU No. 1 th 2009 tentang Penerbangan maupun UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen mengatur keseimbangan hak dan kewajiban para pihak namun tidak mengatur apabila terjadi perselisihan diantara para pihak.
Moch. Asrori, Avition
Marketing Group Head Angkasa Pura Airports, selaku narasumber
dalam paparannya pada Focus Group Discussion tersebut
menyatakan bahwa sejak tahun 2004, Angkasa Pura Airports telah melibatkan YLKI dalam penyesuaian tarif
PJP2U (Pelayanan
Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau lazim disebut dengan PSC (Passanger Service
Charge) dan membuat hubungan
dengan para pengguna jasa bandara menjadi lebih baik dari tahun ke tahun. “Walaupun
prosedur dan aturan terkait proses penyesuaian tarif PSC di Angkasa Pura Airports telah mempunyai aturan yang jelas dari regulator
dan dijalankan sesuai dengan prosedur dan aturan tersebut, namun Angkasa Pura Airports tetap melakukan terobosan – terobosan
dan inovasi guna lebih meningkatkan
pelayanan di bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura Airports, dengan melibatkan secara langsung YLKI,
INACA dan penumpang dari Airlines sebagai sampling survei atau penelitian untuk dapat menggali lebih dalam lagi keinginan, harapan dan
kebutuhan para pengguna jasa terhadap pelayanan dan fasilitas yang ada di bandara,†ujar Moch. Asrori. Melalui
berbagai kegiatan
survei, workshop, focus group discussion dengan perwakilan
pengguna jasa, baik dari YLKI, INACA maupun penumpang dari Airlines itu sendiri, diseluruh bandara
yang dikelola oleh
Angkasa Pura Airports, serta dampak positif yang timbul, direncanakan kegiatan tersebut akan terus berlanjut dan berkesinambungan
dilaksanakan setiap tahunnya, tambah Moch. Asrori. [ Citra Mahesa Nusantara]
Keatas