EN ID

Jelang Musim Haji, Komisi VIII DPR-RI Gelar Rapat Dengar Pendapat

31 Mar 2015

Kembali ke List


JAKARTA - Komisi VIII DPR - RI yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Angkasa Airports, PT Angkasa Pura II, PT Pertamina, dan Airnav Indonesia di Gedung Nusantara II DPR-RI, Senin (30/3). RDP tersebut dilaksanakan oleh Komisi VIII DPR-RI untuk mendengarkan kesiapan dan masukan dari masing-masing instansi, utamanya terkait hal-hal teknis dan bersifat biaya dalam memberikan pelayananan saat musim haji. Hj Ledia H. Amaliah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertindak sebagai pimpinan dalam RDP tersebut.

Sesi pertama diberikan kepada Angkasa Pura Airports yang diwakili oleh Gunawan Agus Subrata, Finance and IT Director. "Pada prinsipnya pelayanan kepada penumpang haji adalah kegiatan reguler yang kami berikan. Ada 6 bandara di bawah pengelolaan kami yang menjadi terminal embarkasi dan debarkasi haji," jelas Gunawan. Sementara hal-hal yang berkaitan dengan biaya disebutkan oleh Gunawan terdiri dari 3 (tiga) komponen yakni Passenger Service Charge (PSC), biaya pendaratan (landing fee), dan biaya penempatan (parking fee). "Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, sebagai badan usaha bandar udara, kami berkewajiban menyediakan infrastruktur dan mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum, termasuk pelayanan kepada jamaah haji," tegas Gunawan.

Dalam
hearing tersebut, mayoritas anggota dewan memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan oleh Angkasa Pura Airports. "Kami harap pelayanan yang sudah baik di bandara Indonesia sebagai bandara keberangkatan juga bisa dirasakan oleh jamaah haji di bandara kedatangan di Jeddah," ungkap para anggota dewan. [YAH]

Keatas