EN ID

13 GM Bandara Angkasa Pura Airports Tanda Tangani Maklumat Pelayanan

02 Nov 2015

Kembali ke List


JAKARTA - Seluruh GM Bandara Angkasa Pura Airports melakukan penandatanganan maklumat pelayanan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (29/10), disaksikan oleh Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan.

"Penandatanganan maklumat pelayanan ini merupakan komitmen Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk meningkatkan pelayanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara. Sanksi terberat dari ketentuan ini adalah BUBU dilarang untuk melakukan penyesuaian tarif selama lima tahun," tegas Jonan. Jonan menginginkan bandara di Indonesia bersih, terang, dan tertib. "Selama ini dilupakan fokusnya oleh BUBU. Saya tidak minta apapun, yang penting bersih, terang, dan tertib menjadi kultur kita," ujarnya.

Penandatanganan maklumat pelayanan ini untuk menjamin kepastian pelaksanaan kewajiban BUBU yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat 1 (f) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara. Dalam peraturan tersebut BUBU wajib memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, yaitu:

1.       Memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara
2.       Menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara
3.       Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
4.       Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara
5.       Menyediakan dan memperbaharui setiap prosedur pengoperasioan dan perawatan fasilitas bandar udara
6.       Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Bandar Udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri
7.       Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional
8.       Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara
9.       Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban di bandar udara
10.   Memelihara kelestarian lingkungan
11.   Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
12.   Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasioan fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara
13.   Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rubi-laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Dirjen Perhubungan Udara
14.   Mempertahankan kinerja keuangan sekurang-kurangnya pada kondisi keuangan pada saat pertama kali izin diberikan oleh Dirjen
15.   Melaporkan apabila terhadi perubahan penanggunghawab atau pemilik badan usaha bandar udara, domisili badan usaha bandar udara, dan kerjasama dengan badan hukum lain dalam pelayanan jasa kebandarudaraan kepada Dirjen untuk BUBU
16.   Memberikan laporan secara berkala kepada Dirjen dan Otoritas Bandar Udara

Dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara, BUBU wajib menyediakan fasilitas untuk pelayanan operasional paling sedikit 70% dan pelayanan komersial paling banyak 30% dari total luas terminal penumpang dikurangi ruang sirkulasi serta utilitas bangunan sebesar 20%, dimana fasilitas pelayanan komersial tersebut peletakannya tidak mengganggu alur penumpang dan barang dalam proses keberangkatan dan kedatangan di bandar udara.

Pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara harus sesuai dengan standar pelayanan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP.284/X/1999 tentang Standar Kinerja Operasional bandar Udara yang terkait dengan Tingkat Pelayanan (Level of Service ) Bandar Udara sebagai Dasar Kebijakan Pentarifan Jasa Kebandarudaraan.

Apabila BUBU tidak melaksanakan amanat ini, Kementerian Perhubungan akan membeirkan sanksi berupa peringatan, denda, dan larangan penyesuaian tarif. Pada sanksi peringatan, BUBU diberi jangka waktu untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan (peringatan pertama dengan jangka waktu pemenuhan tiga bulan, peringatan kedua dengan jangka waktu pemenuhan dua bulan, peringatan ketiga dengan jangka waktu pemenuhan satu bulan).

Apabila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak ada tindak lanjut dan BUBU, maka BUBU akan dikenakan sanksi denda sebesar 3 (tiga) bulan PJP2U dan disetorkan ke kas negara. Sanksi terberat dan ketentuan ini adalah BUBU dilarang melakukan penyesuaian tarif selama 5 (lima) tahun. [DSS/Humas AP I]

Keatas