EN ID

Bab V Penanganan Benturan Kepentingan

  1. Perusahaan mendefinisikan Benturan Kepentingan sebagai situasi di mana kepentingan pribadi Insan Perusahaan dengan kepentingan Perusahaan berada dalam posisi yang saling bertentangan.  
  2. Prinsip utama yang dianut oleh Perusahaan yang harus diikuti untuk mencegah terjadinya Benturan Kepentingan dan implikasi lanjutan yang sering ditimbulkannya antara lain adalah:
  1. Insan Perusahaan  dilarang menempatkan diri pada posisi atau situasi yang dapat menimbulkan Benturan Kepentingan.
  2. Insan Perusahaan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang atau pihak lain yang terkait.
  3. Insan Perusahaan harus menghindari setiap aktivitas luar dinas yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap kemandirian dan objektivitas pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Aktivitas dimaksud merupakan aktivitas yang dapat bertentangan dengan kinerja jabatan atau yang dapat merugikan Perusahaan.
  4. Pengungkapan kepemilikan saham oleh Dewan Komisaris dan Direksi beserta keluarganya dalam Daftar Khusus.
  1. Hal-hal yang berkaitan dengan Benturan Kepentingan adalah:
  1. Pernyataan palsu, klaim palsu dan konspirasi   
  1. Seluruh Insan Perusahaan yang berkaitan dengan perencanaan Perusahaan, proyek, rencana kerja, negosiasi dan administrasi, termasuk pencatatan akuntansi, kajian kelayakan dan pelaporan, harus menyadari pentingnya membuat pernyataan yang akurat dan klaim yang benar kepada Perusahaan maupun kepada pihak lain. Hal ini mencakup setiap pernyataan lisan dan tertulis.
  2. Praktik yang dikategorikan dalam pernyataan palsu adalah:
  • Tindakan yang secara sadar dilakukan untuk memalsukan dokumen.
  • Tindakan yang secara sadar dilakukan untuk membuat pernyataan yang menyesatkan dan tidak benar.
  • Tindakan yang secara sadar dilakukan untuk membuat laporan palsu dengan maksud untuk melakukan penggelapan, misalnya menyembunyikan masalah teknis yang serius atau tidak melaporkan adanya penundaan pada jadwal kerja yang telah ditetapkan.
  • Tindakan yang secara sadar dilakukan untuk melakukan rekayasa kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan sadar untuk mengelabui pihak-pihak tertentu dengan maksud-maksud mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.
  1. Praktik yang dikategorikan dalam klaim palsu adalah tindakan yang secara sadar dilakukan dalam upaya memasukkan tagihan atau permintaan pembayaran berdasarkan data yang diketahui palsu. Penerapan atas kriteria ini termasuk data yang berkaitan dengan dokumen pengiriman, tagihan penyedia barang/jasa atau sub-kontraktor dan lain-lain yang merupakan dasar untuk melakukan klaim kepada Perusahaan.
  2. Praktik yang dikategorikan dalam konspirasi adalah tindakan yang secara sadar dilakukan dalam upaya merencanakan dan melakukan kerja sama atau persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak kecurangan, penyelewengan dan pelanggaran hukum dan/atau ketentuan Perusahaan dengan maksud mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.
  3. Perusahaan melarang keras Insan Perusahaan untuk melakukan, terlibat atau melibatkan diri dalam pernyataan palsu, klaim palsu dan konspirasi.
  1. Suap
  1. Perusahaan melarang keras praktek Suap, dalam keadaan apapun Perusahaan tidak akan menyetujui pembayaran yang tidak wajar, baik dalam bentuk uang maupun natura yang mempengaruhi keputusan bisnis.  
  2. Pemberian Suap kepada pejabat publik (pegawai negeri dan penyelenggaran negara) termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sementara pemberiannya kepada seseorang yang bukan pejabat publik memiliki potensi timbulnya tuntutan hukum yang serius kepada Perusahaan akibat pelanggaran ketentuan persaingan usaha yang sehat. 
  3. Demikian pula sebaliknya, penerimaan Suap oleh Insan Perusahaan dari pihak manapun merupakan perilaku yang tidak dapat ditolerir di Perusahaan. Perusahaan melarang keras Insan Perusahaan menerima Suap dari pihak manapun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan pelakunya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  1. Imbalan
  1. Imbalan biasanya relatif dekat dengan hadiah. Hal penting yang membedakan Imbalan dari hadiah adalah adanya unsur tekanan/paksaan/permintaan oleh pihak pemberi jasa kepada pihak yang dilayani. Dalam hal ini biasanya pemberi jasa berperan aktif menyampaikan pesan (baik melalui pesan yang jelas maupun tersamar melalui kesan yang ditimbulkannya) kepada pihak yang dilayani.
  2. Dalam keadaan apapun, Insan Perusahaan tidak boleh meminta Imbalan dalam bentuk apapun dari penyedia barang/jasa, pengguna jasa atau pihak lain yang menjadi mitra kerja, mitra usaha dan mitra strategis Perusahaan. Praktik meminta Imbalan ini menimbulkan citra (image) yang buruk kepada Perusahaan di mata mitra bisnisnya.
  3. Sementara di sisi lain, adakalanya Perusahaan diminta untuk memberi Imbalan (berupa uang dan/atau natura) dalam jumlah yang relatif kecil (tip) dalam pengurusan kebutuhan administratif operasionalnya (misalnya untuk penyambungan saluran telepon, listrik, air dan sebagainya). Pemberian ini biasanya diminta untuk mempercepat jasa rutin/administrasif yang diberikan atau dilakukan oleh pihak pemberi jasa. Pada dasarnya, Perusahaan tidak menyetujui praktik pembayaran seperti itu. Meskipun demikian, Perusahaan mengakui bahwa dalam beberapa kasus hal ini tidaklah mudah dilakukan, sehingga untuk itu diperlukan dalam melakukan penilaian apa yang harus dilakukan dalam keadaan seperti ini. 
  4. Pemberian Imbalan oleh Insan Perusahaan kepada pihak lain hanya bisa disetujui dan dilakukan jika:
  • Tujuan pemberian Imbalan tersebut adalah untuk mempercepat penyelesaian jasa rutin atau kegiatan administrasi di mana kebiasaan setempat mengharuskan perusahaan untuk melakukannya.
  • Pemberian Imbalan bukan merupakan usaha untuk mengganggu proses pengambilan keputusan yang wajar.
  • Bila pemberian Imbalan tidak dilakukan, dapat mengganggu kelancaran kegiatan Perusahaan.
  • Jenis dan besarnya pemberian Imbalan dilakukan dalam batas yang wajar atau disesuaikan dengan kepatutan yang ada dalam pengurusan jasa yang bersangkutan.
  • Pemberian Imbalan tidak akan mengakibatkan Perusahaan atau Insan Perusahaan terkena sanksi hukum karena pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Kalau masih ada keragu-raguan mengenai hal ini, maka harus dibicarakan dengan atasan langsung Insan Perusahaan untuk diputuskan. Pemberian Imbalan yang telah disetujui harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan akurat kepada Perusahaan.
  2. Kehati-hatian dan pertimbangan yang sangat matang harus dilakukan dalam hal pemberian Imbalan tersebut (termasuk janji untuk memberikannya) terkait dengan pejabat publik (pegawai negeri atau penyelenggara negara). Permintaan seperti itu harus dikonsultasikan atasan langsung Insan Perusahaan untuk meminta pertimbangan mengenai tindakan apa yang harus diambil.
  1. Hadiah
  1. Hadiah kadangkala sulit dibedakan dari Suap. Hadiah biasanya dimaksudkan sebagai wujud rasa terima kasih dan/atau bertujuan untuk menjaga hubungan bisnis yang telah terbangun, sementara Suap menciptakan kewajiban di pihak penerima untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 
  2. Pada umumnya, hadiah merupakan pemberian sesuatu (berupa uang dan/atau natura) di luar kewajiban pembayaran yang resmi kepada pihak lain atas jasa/layanan yang telah diberikan pihak lain tersebut sesuai dengan fungsi dan bidang tugasnya.
  3. Hadiah dapat berupa uang, cheque, berbagai bentuk voucher, tiket pertunjukan, hiburan, jamuan makan, kegiatan olah raga, tiket perjalanan, akomodasi, barang/bingkisan dan lain-lain hal yang sejenis. 
  4. Adakalanya Perusahaan berada dalam posisi untuk memberikan hadiah kepada pihak tertentu dalam rangka pengurusan sesuatu maupun kebutuhan untuk menjaga hubungan bisnis yang sudah terbangun. Pemberian hadiah seperti ini bisa diterima sepanjang dilakukan secara transparan serta tidak dimaksudkan untuk membujuk pihak penerima untuk bertindak tidak jujur atau melawan hukum. Jenis dan nilai hadiah yang akan diberikan harus disetujui oleh pejabat yang berwenang. Termasuk dalam hadiah yang dapat diberikan Perusahaan adalah barang-barang yang berlogo Perusahaan, pengadaannya telah teranggarkan serta diberikan dalam kegiatan resmi sebagai cindera mata maupun souvenir bagi pihak-pihak di luar Perusahaan yang berkepentingan.
  5. Kehati-hatian dan pertimbangan yang sangat matang harus dilakukan dalam hal pemberian hadiah tersebut (termasuk janji untuk memberikannya) terkait dengan pejabat publik (pegawai negeri atau penyelenggara negara). Dalam hal  apapun, rencana pemberian seperti itu harus dilaporkan kepada atasan langsung Insan Perusahaan dan lakukan konsultasi mengenai tindakan apa yang harus diambil. Jika hal tersebut berpotensi untuk menimbulkan pelanggaran hukum, atasan diminta untuk berkonsultasi dengan unit kerja Perusahaan yang membidangi fungsi Legal.
  6. Perusahaan memiliki komitmen untuk menegakkan persaingan sehat dan menghindarkan diri dari perlakuan diskriminatif kepada penyedia barang/jasa, pengguna jasa atau pihak lain yang menjadi mitra kerja, mitra usaha dan mitra strategis Perusahaan. Untuk itu, Perusahaan perlu memastikan bahwa praktik-praktik penerimaan hadiah tidak mempengaruhi pengambilan keputusan bisnis Perusahaan. 
  7. Insan Perusahaan harus menyadari bahwa biaya-biaya yang timbul dari praktik penerimaan hadiah dari penyedia barang/jasa, pengguna jasa atau pihak lain yang menjadi mitra kerja, mitra usaha dan mitra strategis Perusahaan, secara logis akan dibebankan kembali ke Perusahaan oleh penyedia barang/jasa, pengguna jasa atau pihak lain yang menjadi mitra kerja, mitra usaha dan mitra strategis tersebut dalam harga jual barang/jasanya. Hal-hal tersebut pada akhirnya akan menambah biaya bagi Perusahaan.
  8. Pada dasarnya, Perusahaan melarang Insan Perusahaan untuk menerima segala bentuk hadiah dan tanda terima kasih lainnya. Namun demikian, disadari bahwa seringkali tidak mudah untuk menolak hal tersebut. Insan Perusahaan harus bersikap hati-hati dalam mempertimbangkan untuk menerima hadiah dari penyedia barang/jasa, pengguna jasa atau pihak lain yang menjadi mitra kerja, mitra usaha dan mitra strategis Perusahaan. Prinsip yang paling penting untuk dijadikan acuan adalah transparansi, yaitu dengan memastikan bahwa atasan langsung mengetahui pemberian hadiah sehingga hal ini akan menghindari prasangka mengenai adanya pertentangan kepentingan. Dengan pertimbangan yang matang, atasan langsung akan memutuskan apakah hadiah tersebut harus ditolak atau diterima oleh Insan Perusahaan. Nilai uang dari hadiah, pengaruh hadiah terhadap keputusan bisnis Perusahaan, kebiasaan setempat dan ketentuan hukum yang berlaku harus menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  1. Sumbangan
  1. Pada prinsipnya, penerimaan sumbangan oleh Insan Perusahaan maupun pemberian sumbangan oleh Insan Perusahaan kepada pihak luar dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan batas kepatutan dan untuk tujuan sosial ataupun amal, seperti sumbangan berkaitan dengan bencana atau kegiatan sosial lainnya. 
  2. Pemberian sumbangan oleh Perusahaan hanya boleh dilakukan apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti program kemitraan dan bina lingkungan maupun yang terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Pemberian sumbangan oleh Perusahaan sedapat mungkin diberikan dalam bentuk barang atau kegiatan.
  1. Jamuan Bisnis         
  1. Jamuan bisnis merupakan penyelenggaraan acara makan dan/atau hiburan yang bertujuan untuk menjamu penyedia barang/jasa, pengguna jasa atau pihak lain yang menjadi mitra kerja, mitra usaha dan mitra strategis Perusahaan. Insan Perusahaan dilarang memberikan jamuan kepada relasi pribadi atau pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas Perusahaan. Penyelenggaraan jamuan harus bersifat wajar, sesuai kelaziman yang berlaku serta memperoleh persetujuan atasan langsung.  Di mata penyedia barang/jasa, pengguna jasa atau pihak lain yang menjadi mitra kerja, mitra usaha dan mitra strategis Perusahaan, sebuah jamuan bisnis juga merupakan representasi dari citra Perusahaan.  Untuk itu, penyelenggaraan sebuah jamuan bisnis harus diselenggarakan pada tempat-tempat terhormat dan tidak menimbulkan citra negatif. Pemberian jamuan kepada penyedia barang/jasa, pengguna jasa atau pihak lain yang menjadi mitra kerja, mitra usaha dan mitra strategis harus dicatat sebagai beban Perusahaan berdasarkan ketentuan pencatatan akuntansi Perusahaan.
  2. Di sisi lain, adakalanya Insan Perusahaan menerima tawaran jamuan bisnis yang diselenggarakan oleh penyedia barang/jasa, pengguna jasa atau pihak lain yang menjadi mitra kerja, mitra usaha dan mitra strategis. Jamuan seperti ini merupakan bentuk hadiah atau gratifikasi yang masih dibolehkan Perusahaan dalam batas-batas tertentu. Perusahaan membolehkan Insan Perusahaan untuk menerima ajakan jamuan dari penyedia barang/jasa, pengguna jasa atau pihak lain yang menjadi mitra kerja, mitra usaha dan mitra strategis tersebut hanya jika jamuan tersebut:
  • Tidak akan mempengaruhi pengambilan keputusan dalam proses bisnis yang telah, sedang dan akan berlangsung.
  • Bersifat wajar sesuai kelaziman yang berlaku.
  • Dilakukan di tempat-tempat yang tidak memiliki konotasi negatif.
  1. Perlindungan serta penggunaan aset dan sumber daya Perusahaan lainnya
  1. Perlindungan aset dan sumber daya Perusahaan merupakan tanggung jawab setiap Pegawai Perusahaan dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan sesuai dengan tanggung jawab dan tugas masing-masing. Kemampuan Perusahaan untuk beroperasi memerlukan penggunaan aset dan sumber daya yang efisien dan efektif. Aset Perusahaan meliputi, tidak hanya aset berwujud seperti peralatan, fasilitas Perusahaan, persediaan, surat-surat berharga, dana, perlengkapan dan peralatan kantor, tetapi juga aset tidak berwujud seperti data dan informasi.
  2. Insan Perusahaan menyadari bahwa seluruh aset dan sumber daya Perusahaan harus digunakan secara efisien dan efektif serta mendapat perlindungan secara optimal. Hal ini menjadi tanggung jawab seluruh Insan Perusahaan untuk menjaga keutuhan dan keselamatan aset dan sumber daya Perusahaan. Oleh karena itu Insan Perusahaan harus:
  • Menjaga, mengamankan dan menyelamatkan aset dan sumber daya Perusahaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kehilangan, kerusakan dan/atau penggunaan yang tidak sah.
  • Bertanggung jawab tidak hanya melindungi aset Perusahaan yang menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing, tetapi juga perlindungan aset Perusahaan secara umum. Waspada terhadap setiap kemungkinan peristiwa atau situasi yang mengarah pada kerugian Perusahaan, seperti pengambilalihan, perusakan dan ancaman fisik terhadap aset Perusahaan, yang mencerminkan bentuk kepedulian untuk melindungi aset Perusahaan.
  • Memanfaatkan aset dan sumber daya Perusahaan lainnya secara efisien dan efektif, serta sesuai ketentuan penggunaan yang berlaku dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan.
  • Tidak menggunakan dan memanfaatkan aset dan sumber daya Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
  • Tidak menggunakan aset dan sumber daya Perusahaan untuk kepentingan dan/atau aktivitas politik serta pihak ketiga lainnya.
  1. Selain itu, penggunaan aset dan sumber daya Perusahaan lainnya harus  dipertanggungjawabkan secara benar. Pertanggungjawaban penggunaan  aset dan sumber daya Perusahaan tidak boleh dimanipulasi yang dapat mengubah atau mengaburkan subtansi yang dipertanggungjawabkan.
  2. Insan Perusahaan harus mengambil langkah-langkah pengamanan untuk mencegah terjadinya pencurian, perusakan atau penyalahgunaan aset Perusahaan.
  3. Segala bentuk pencurian, perusakan atau penyalahgunaan sumber daya dan aset Perusahaan merupakan tindakan melawan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 
  1. Keterlibatan dalam aktivitas politik        
  1. Perusahaan mengharuskan Direksi dan Pegawai yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk patuh terhadap setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur keterlibatan Perusahaan dalam urusan publik.
  2. Perusahaan tidak akan memberikan sumbangan untuk partai politik manapun kecuali sepanjang dibenarkan oleh undang-undang. Perusahaan tidak akan berlaku diskriminatif dalam pengimplementasikan kebijakan ini.
  3. Perusahaan menjamin hak asasi Insan Perusahaan sebagai warga negara dalam hal berkumpul, berserikat, berorganisasi dan menyalurkan aspirasi politiknya.
  4. Untuk menjamin pemenuhan setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kaitannya dengan politik, maka Perusahaan menetapkan kebijakan sebagai berikut:
  • Perusahaan tidak akan dan tidak memperbolehkan seorang pun melakukan pemaksaan kepada orang lain sehingga membatasi hak individu yang bersangkutan untuk menyalurkan aspirasi politiknya.
  • Perusahaan tidak akan memberikan dana, aset atau fasilitas Perusahaan untuk kepentingan partai politik, seorang atau lebih calon anggota badan legislatif kecuali sepanjang dibenarkan oleh undang-undang dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tidak bertindak diskriminatif terhadap Insan Perusahaan yang memiliki pandangan politik yang berbeda.
  • Insan Perusahaan dilarang membawa, memperlihatkan, memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di lingkungan Perusahaan.
  • Insan Perusahaan yang aktif dalam partai politik dan/atau menjadi calon legislatif partai politik dalam pemilu untuk mengundurkan diri dari Perusahaan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pengadaan barang/jasa
  1. Insan Perusahaan tidak boleh berpartisipasi dalam setiap kegiatan pengadaan barang/jasa yang melibatkan suatu perusahaan penyedia barang/jasa di mana yang bersangkutan atau keluarga yang bersangkutan mempunyai kepemilikan saham yang signifikan atau mempunyai kepentingan finansial atas transaksi tersebut.
  2. Perusahaan mendefinisikan berpartisipasi dalam proses pengadaan adalah sebagai berikut:
  • Mengundang, memberikan persetujuan atau membahas pekerjaan di masa mendatang dengan badan usaha yang berkompetisi yaitu setiap entitas usaha yang kemungkinan di masa mendatang dapat menjadi pesaing atau penyedia barang/jasa Perusahaan.
  • Meminta atau menerima Suap, pemberian atau hal-hal lain yang bernilai ekonomis, baik secara langsung maupun tidak langsung dari calon penyedia barang/jasa yang berkompetisi.
  • Berusaha untuk memperoleh atau mengungkapkan informasi yang terkait dengan proses pengadaan tanpa kewenangan serta bertentangan dengan ketentuan Perusahaan.
  1. Aktivitas sampingan
  1. Insan Perusahaan dapat diizinkan melakukan aktivitas lain di luar jam kerja, dengan syarat bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan kepentingan Perusahaan dan/atau aktivitas tersebut tidak menurunkan kemampuan yang bersangkutan untuk memenuhi tanggung jawab dan tugasnya di Perusahaan.  
  2. Keterlibatan dalam aktivitas-aktivitas lain tidak boleh mengurangi kemandirian dan objektivitas dalam mengambil keputusan atau mempengaruhi efektivitas dan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan Insan Perusahaan yang bersangkutan.
  3. Setiap Insan Perusahaan harus menjunjung tinggi standar kinerja tanpa terkecuali dan sedapat mungkin bertindak objektif dan independen dalam segenap kegiatan sehari-hari.
  4. Apabila kemudian Insan Perusahaan merasa akan menimbulkan benturan kepentingan dalam kegiatan yang dilaksanakan, maka yang bersangkutan wajib menghindarkan diri dari kegiatan tersebut. Permohonan izin untuk melakukan aktivitas sampingan harus disampaikan dan mendapat persetujuan dari pejabat berwenang yang ditunjuk sebelum menjalankan pekerjaan sampingan apabila terjadi salah satu atau lebih dari beberapa hal-hal berikut:
    • Terdapat kemungkinan Benturan Kepentingan antara kepentingan Perusahaan dengan kepentingan pribadi.
    • Aktivitas di luar dinas tersebut merupakan hasil pengetahuan yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan tanggung jawab dan tugasnya di Perusahaan.
    • Aktivitas di luar dinas tersebut merupakan aktivitas yang tumpang tindih dengan hari dan jam kerja Perusahaan.
  1. Kerahasiaan informasi
  1. Pada prinsipnya semua informasi Perusahaan adalah bersifat rahasia. Akses terhadap informasi Perusahaan hanya dapat diberikan kepada Insan Perusahaan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tanggung jawab dan tugasnya. Di samping itu, penyampaian informasi kepada pihak di luar Perusahaan diberikan kepada pihak-pihak yang berhak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Insan Perusahaan sesuai dengan batas kewenangan masing-masing dapat mengungkapkan semua informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugasnya kepada Insan Perusahaan lain, auditor, penyedia barang/jasa, pengguna jasa atau pihak lain yang menjadi mitra kerja, mitra usaha dan mitra strategis Perusahaan.
  3. Terkait dengan kerahasiaan informasi:
  • Insan Perusahaan dilarang untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia mengenai Perusahaan ke pihak-pihak lain di luar Perusahaan, di luar tuntutan pelaksanaan tanggung jawab dan tugasnya, baik selama masa kerja atau sesudahnya.
  • Mengingat bahwa pengungkapan informasi rahasia berpotensi untuk merugikan Perusahaan dan/atau memberikan keuntungan kepada pihak lain, maka pengungkapan pemberian informasi rahasia menurut keperluannya harus melalui persetujuan dari pejabat berwenang di Perusahaan.
  • Insan Perusahaan dilarang melanggar ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan dan penggunaan hak atas Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, paten dan pengetahuan.
  • Perusahaan melarang Insan Perusahaan untuk memanfaatkan informasi perihal Perusahaan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan/atau pihak di luar Perusahaan.
  • Menyembunyikan data dan dokumen Perusahaan selama menjabat dan/ atau setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa tugas dan jabatannya.
  1. Perjalanan dinas
  1. Perusahaan hanya mengeluarkan biaya untuk perjalanan dinas yang secara sah untuk kegiatan usaha Perusahaan.
  2. Dalam melakukan perjalanan dinas, Insan Perusahaan dilarang:
    • Melakukan perjalanan dinas yang tidak berhubungan dengan keperluan Perusahaan atas beban Perusahaan.
    • Membebankan biaya anggota keluarga atas beban perjalanan dinas di luar ketentuan Perusahaan tentang perjalanan dinas.
  1. Bagi Insan Perusahaan yang melakukan perjalanan dinas kurang dari jumlah hari yang telah dialokasikan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan sisa biaya perjalanan dinas dimaksud kepada Perusahaan. Kewajiban pengembalian biaya perjalanan dinas yang telah diterima berlaku pula dalam hal Insan Perusahaan batal melakukan perjalanan dinas.
  1. Reputasi dan citra Perusahaan
  1. Dalam rangka menjaga citra Perusahaan, seluruh Insan Perusahaan:
  • Senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kapabilitas masing-masing, baik melalui jalur formal maupun nonformal.
  • Senantiasa menjaga perilaku dan penampilan yang sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku.
  • Senantiasa berperilaku dan berpenampilan yang menjaga citra Perusahaan.
  • Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Etika kesusilaan serta menghindari perilaku yang mengarah kepada pornografi dan pornoaksi baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan.
  • Menumbuhkan, menjaga dan mempertahankan nama baik Perusahaan, baik secara individu maupun kolektif.
  • Tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan/atau minuman keras baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan.
  • Tidak melakukan dan/atau memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan.
  1. Perusahaan memiliki komitmen untuk menghindarkan diri dari praktik-praktik gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatannya. Sejalan dengan hal itu, Perusahaan mengharuskan Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat lain sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan yang mengatur mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Mekanisme penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkup manajemen  dan mekanisme penanganan penerimaan dan pemberian gratifikasi berpedoman pada ketentuan  yang berlaku di Perusahaan.
  1. Nepotisme
  1. Terkait pengelolaan sumber daya manusia, Perusahaan dilarang mengangkat pegawai yang memiliki hubungan sebagai suami/istri, anak, kakak, dan/atau adik dengan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  2. Apabila terdapat pegawai yang disebutkan sebagaimana dimaksud pada butir a setelah ditetapkannya Pedoman ini maka hal tersebut tetap dapat dilakukan dengan ketentuan yang bersangkutan tidak di bawah perintah langsung dari Direksi/Dewan Komisaris atau Direksi wajib melakukan mutasi terhadap pegawai yang bersangkutan sehingga tidak lagi bekerja dalam satu unit kerja yang sama.