EN ID

Bab VI Penegakan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct)

  1. Sosialisasi dan Internalisasi
  1. Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) disosialisasikan kepada seluruh Insan Perusahaan.
  2. Setiap Insan Perusahaan dapat meminta penjelasan atau menyampaikan pertanyaan terkait dengan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) kepada atasan langsung atau fungsi yang ditugaskan.
  1. Organisasi
  1. Dewan Komisaris bersama-sama dengan Direksi bertanggung jawab atas dipatuhinya Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) di lingkungan Perusahaan.
  2. Para pejabat struktural bertanggung jawab atas penerapan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) di lingkungan unit kerjanya masing-masing.
  3. Setiap Insan Perusahaan menerima satu salinan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) dan menandatangani pernyataan bahwa yang bersangkutan telah menerima, memahami dan setuju untuk mematuhi Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) yang didokumentasikan oleh unit kerja yang membidangi fungsi Human Capital atau unit kerja lain yang ditunjuk.
  4. Formulir pernyataan harus diperbaharui dan ditandatangani kembali setiap tahun oleh setiap Insan Perusahaan.
  1. Penegakan Pedoman
  1. Setiap Insan Perusahaan harus melaporkan setiap penyimpangan atas Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct)
  2. Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi sesuai lingkup kewenangan masing-masing memutuskan pemberian tindakan pembinaan, sanksi disiplin dan/atau tindakan perbaikan serta pencegahan yang harus dilaksanakan dalam hal terjadi pelanggaran atas Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) ini, dan pemberian sanksi  mengikuti ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  3. Insan Perusahaan yang melakukan penyimpangan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) memiliki hak untuk didengar penjelasannya sebelum pemberian tindakan pembinaan atau hukuman disiplin dilaksanakan.
  1. Pelaporan Pelanggaran Pedoman
  1. Insan Perusahaan dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) ini kepada Perusahaan secara pribadi, melalui media pelaporan pelanggaran yang disediakan Perusahaan. 
  2. Perusahaan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan demi tegaknya pelaksanaan Pedoman ini, maka kepada yang melaporkan terjadinya pelanggaran atas Pedoman ini akan diberikan perlindungan.
  3. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan:
  1. Pelapor harus mengungkapkan identitasnya dengan jelas.
  2. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelapor manakala pelanggaran tersebut benar terjadi, kecuali apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct), dalam hal ini pengungkapan tersebut dapat merupakan faktor yang meringankan.
  3. Apabila pelanggaran tersebut benar terjadi dan pihak pelapor tidak terlibat di dalamnya, maka kepada pihak pelapor dapat diberikan penghargaan.
  4. Kerahasiaan yang bersangkutan akan dijaga kecuali apabila pengungkapan tersebut:
    • Diperlukan dalam kaitan dengan laporan atau penyidikan yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah.
    • Sejalan dengan kepentingan Perusahaan dan sejalan dengan tujuan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) ini.
    • Diperlukan oleh unit kerja yang menangani untuk mempertahankan posisi Perusahaan di depan hukum.
  1. Pengaturan lebih rinci mengenai pelaporan pelanggaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  1. Pengkinian Pedoman
  1. Setiap Insan Perusahaan dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) di masa yang akan datang.
  2. Akan dilakukan evaluasi secara berkala atas materi Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan dan praktik-praktik terbaik.