EN ID

Bab IV Tata Perilaku

Perusahaan meyakini bahwa Insan Perusahaan merupakan aset yang sangat penting dan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan Perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga Perusahaan bertekad untuk memberdayakan peranan Insan Perusahaan secara optimal melalui upaya-upaya yang beretika dan profesional. Hal ini mendorong Perusahaan berupaya menjadikan Insan Perusahaan merasa bangga menjadi bagian dari Perusahaan dan mau mengerahkan seluruh potensi yang dimilikinya untuk kemajuan Perusahaan.

Tata perilaku mengatur bagaimana Insan Perusahaan berperilaku, bersikap dan berperilaku etis dalam berinteraksi dengan pihak lain baik di internal maupun eksternal Perusahaan dalam menjalankan masing-masing tanggung jawab dan tugasnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Tata Perilaku Dewan Komisaris
  1. Dalam Penerapan GCG
  1. Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas,  pertanggungjawaban, kemandirian dan kesetaraan/kewajaran dalam pelaksanaan tanggung jawab dan tugasnya.
  2. Menjadi teladan bagi Direksi, jajaran manajemen dan Pegawai serta Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan.
  1. Dalam Menjalankan Tanggung Jawab dan Tugasnya
  1. Menghindarkan diri dari kegiatan yang mempunyai benturan atau potensi Benturan Kepentingan antara kepentingan pribadi dan kepentingan Perusahaan.
  2. Tidak memanfaatkan jabatan, aset Perusahaan dan informasi Perusahaan bagi kepentingan pribadi atau bagi kepentingan orang atau pihak lain yang terkait yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
  3. Tidak menerima Imbalan atau sesuatu yang berharga lainnya yang dapat mempengaruhi pendapat dan/atau persetujuan Dewan Komisaris, di luar dari yang sudah ditetapkan sebagai Imbalan atas pelaksanaan tugasnya.
  4. Menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan baik selama bertugas maupun sesudah tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan serta tidak akan mengungkapkannya, kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Dalam Berinteraksi Dengan Pemegang Saham
  1. Melaksanakan fungsi pengawasan dengan mengedepankan prinsip mengutamakan kepentingan Pemegang Saham.
  2. Bersikap proaktif untuk mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan dan memberikan pendapat dan saran kepada Pemegang Saham mengenai kondisi, rencana Perusahaan dan masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan.
  3. Memberikan informasi yang objektif dan tepat waktu kepada Pemegang Saham perihal perkembangan kinerja Perusahaan.
  4. Mengedepankan ketelitian dalam menelaah laporan-laporan yang disampaikan Direksi.
  5. Menginformasikan kinerja Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham secara objektif dan tepat waktu.
  1. Dalam Berinteraksi Dengan Direksi
  1. Menghargai tanggung jawab dan tugas Direksi dengan tidak mencampuri hal-hal yang menjadi kewenangan Direksi.
  2. Menggunakan prosedur dan media yang telah disepakati dalam berkomunikasi dengan Direksi.
  3. Menginformasikan kepada Direksi dalam berinteraksi atau meminta data dan informasi dari jajaran manajemen.
  4. Cepat, objektif dan tepat dalam merespon usulan Direksi, dalam memberikan nasihat kepada Direksi dan dalam memberikan saran perbaikan guna peningkatan kinerja Perusahaan, atas dasar permintaan maupun tanpa permintaan dari Direksi.
  1. Tata Perilaku Direksi
  1. Dalam penerapan GCG
  1. Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas,  pertanggungjawaban, kemandirian dan kesetaraan/kewajaran dalam pelaksanaan tanggung jawab dan tugasnya.
  2. Menjadi teladan bagi jajaran manajemen dan Pegawai serta Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan.
  1. Dalam menjalankan tanggung jawab dan tugasnya
  1. Menjalankan tanggung jawab dan tugasnya secara bersungguh-sungguh.
  2. Menjunjung tinggi Etika usaha.
  3. Menghindarkan diri dari transaksi atau kegiatan yang mempunyai benturan atau potensi Benturan Kepentingan antara kepentingan pribadi dan kepentingan Perusahaan.
  4. Tidak memanfaatkan jabatan, aset Perusahaan dan informasi Perusahaan bagi kepentingan pribadi atau bagi kepentingan orang atau pihak lain yang terkait yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
  5. Tidak menerima Imbalan atau sesuatu yang berharga lainnya yang dapat mempengaruhi keputusan Direksi, di luar dari yang sudah ditetapkan sebagai imbalan atas pelaksanaan tugasnya.
  6. Menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan baik selama bertugas maupun sesudah tidak menjabat sebagai anggota Direksi Perusahaan serta tidak akan mengungkapkannya, kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Selalu berupaya untuk meningkatkan kapabilitas sebagai bekal dalam pelaksanaan pengelolaan Perusahaan.
  1. Dalam berinteraksi dengan Pemegang Saham
  1. Bekerja secara optimal untuk meningkatkan nilai Pemegang Saham.
  2. Melaksanakan pengelolaan Perusahaan dengan mengedepankan prinsip mengutamakan kepentingan Pemegang Saham.
  3. Memberikan informasi yang lengkap, objektif dan tepat waktu kepada Pemegang Saham perihal rencana, kondisi dan perkembangan kinerja Perusahaan.
  4. Mengedepankan objektivitas dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan-laporan kepada Pemegang Saham.
  1. Dalam berinteraksi dengan Dewan Komisaris
  1. Menghargai tanggung jawab dan tugas Dewan Komisaris dengan membantu sepenuhnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris.
  2. Menggunakan prosedur dan media yang telah disepakati dalam berkomunikasi dengan Dewan Komisaris.
  3. Menyediakan seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan Dewan Komisaris untuk menjalankan fungsi pengawasan.
  4. Menindaklanjuti secara responsif nasihat dan saran Dewan Komisaris guna peningkatan kinerja Perusahaan.
  1. Tata Perilaku Insan Perusahaan
  1. Interaksi sesama Insan Perusahaan
  1. Interaksi antar sesama Insan Perusahaan harus dilandasi dengan suatu kepercayaan bahwa yang menjadi Insan Perusahaan adalah merupakan individu-individu pilihan yang menjadi bagian dari aset utama Perusahaan dalam mencapai tujuan Perusahaan.
  2. Perusahaan mewajibkan setiap Insan Perusahaan saling menjaga hubungan baik antar sesama dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya sehingga tercipta harmonisasi dan sinergi yang mendukung pencapaian tujuan Perusahaan.
  3. Tata perilaku bagi Insan Perusahaan dalam berinteraksi dengan sesama Insan Perusahaan yaitu:
  1. Saling menghormati dan menghargai tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan.
  2. Sesama Insan Perusahaan saling mendorong, mengingatkan dan membantu sehingga terbentuk kerja sama tim (teamwork) yang baik dalam pelaksanaan aktivitas bisnis Perusahaan.
  3. Sesama Insan Perusahaan harus saling mengingatkan terhadap potensi pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan Perusahaan.
  4. Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan perusahaan, Insan Perusahaan wajib melaporkan kepada atasan langsungnya untuk mendapatkan tindak lanjut penyelesaiannya.
  5. Terhadap hal-hal yang tidak dimengerti dipahami dalam pelaksanaan tanggung jawab dan tugasnya, Insan Perusahaan hendaknya meminta penjelasan kepada atasannya dan bagi atasan wajib memberikan penjelasan kepada bawahan.
  6. Setiap atasan wajib memberikan pemahaman kepada bawahan secara rinci mengenai setiap ketentuan Perusahaan yang baru ditetapkan.
  7. Setiap bawahan wajib berupaya mencermati dan memahami mengenai setiap ketentuan Perusahaan yang baru ditetapkan.
  8. Setiap Insan Perusahaan harus siap untuk menerima kritik guna perbaikan kinerja individu maupun Perusahaan.
  9. Selalu berpikir positif dalam menjalin hubungan kerja dengan sesama Insan Perusahaan.
  1. Sikap sebagai pimpinan

Sikap dan perilaku pimpinan akan menjadi teladan bagi bawahannya. Oleh karena itu, di dalam bersikap dan melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya, setiap Insan Perusahaan yang menjadi pimpinan suatu unit kerja harus:

  1. Membagi tugas kepada bawahannya secara adil dan terbuka.
  2. Memberikan kesempatan yang sama kepada bawahan untuk mengembangkan dirinya.
  3. Memberikan motivasi, bimbingan, dan contoh yang baik dengan berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas.
  4. Bersikap jujur, disiplin, santun dan profesional dalam bekerja.
  5. Membuka diri terhadap kritik yang membangun dan menghargai hasil kerja bawahannya.
  6. Menanggapi secara bijaksana setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  7. Memelihara dan meningkatkan keutuhan dan kekompakan Insan Perusahaan pada unit kerjanya.
  8. Menghindari tekanan, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap bawahan.
  9. Menghargai pendapat setiap bawahan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan.
  10. Berkomunikasi secara terbuka terhadap bawahannya.
  11. Menghormati hak dan kewajiban Pegawai serta Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan  sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  1. Sikap sebagai bawahan

Keberhasilan suatu unit kerja dalam mencapai target kinerja memerlukan peran serta seluruh Insan Perusahaan dalam unit kerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, di dalam bersikap dan melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya, setiap Insan Perusahaan yang menjadi bawahan harus:

  1. Secara aktif senantiasa mengembangkan diri dan melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya dengan mengindahkan petunjuk, arahan serta bimbingan atasannya.
  2. Senantiasa menerima, menghormati, menghargai, mengingatkan dan membina kerja sama yang efektif yang dilandasi itikad baik dengan atasan.
  3. Membangun hubungan komunikasi yang terbuka dan efektif.
  4. Menciptakan suasana kerja yang sehat dan kondusif.
  1. Interaksi dengan pejabat Pemerintah
  1. Kebijakan Perusahaan untuk mengembangkan dan memelihara hubungan baik dan komunikasi efektif dengan setiap pejabat Pemerintah yang memiliki wewenang pada bidang operasi Perusahaan dilakukan dalam batas toleransi yang diperbolehkan oleh hukum. Setiap interaksi dengan pejabat Pemerintah harus dijaga sebagai hubungan yang bersifat bebas dari kepentingan pribadi dan hubungan yang sejalan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  2. Pembayaran secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai atau pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir a di luar kapasitas resmi dan yang bertentangan dengan hukum dan praktik bisnis yang sehat dan etis tidak diperbolehkan oleh Perusahaan. Larangan ini berlaku tidak hanya kepada pembayaran dan pengeluaran yang dilakukan oleh Perusahaan, tetapi juga dilakukan atas nama Perusahaan oleh agen atau wakil-wakil Perusahaan lainnya. Pembayaran tidak langsung meliputi penggunaan sarana milik Perusahaan, layanan Perusahaan ataupun pemanfaatan Pegawai di Perusahaan.
  3. Hal sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b berlaku pula bagi kementerian dan instansi Pemerintah lainnya, karena kebutuhan dana instansi Pemerintah lainnya telah diatur dan ditetapkan secara tersendiri, maka instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran dan sebaliknya Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran instansi Pemerintah dalam pembukuan.
  1. Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders)

Hubungan yang baik antara Insan Perusahaan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Perusahaan akan berdampak positif bagi Perusahaan. Oleh karena itu, agar tercipta hubungan yang baik, maka Perusahaan menetapkan bahwa setiap Insan Perusahaan harus selalu mengutamakan kepuasan dan melayani Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dengan baik, saling menghargai, menghormati, peduli dan menyadari kewajiban dan hak masing-masing.