EN ID

Tingkatkan Pelayanan Pengujian Prasarana Sisi Udara, Angkasa Pura Airports Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Balai Teknik Penerbangan DJPU

29 Dec 2016

Kembali ke List


JAKARTA (29/12/2016) - Angkasa Pura Airports berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan prasarana sisi udara di bandar udara dalam pengelolaan Angkasa Pura Airports dengan melakukan penantanganan nota kesepahaman dengan Balai Teknik Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh  Direktur Teknik Angkasa Pura Airports Polana B Pramesti bersama Ketua Balai Teknik Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Fellyus Noor  di Ruang Rapat Pleno Lantai 4, Grha Angkasa Pura I, Kamis (29/12).

Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini ini Balai Teknik Penerbangan DJPU akan melakukan pelayanan pengujian prasarana sisi udara yang meliputi pelaksanaan pengujian daya dukung perkerasan menggunakan Heavy Weight Deflectometer (HWD), pelaksanaan pengujian kekesatan permukaan perkerasan menggunakan Skid Resistence, pengujian kerataan permukaan perkerasan menggunakan Profilometer, penelitian kondisi permukaan perkerasan menggunakan alat Runway Measurement Equipment (RME), penyediaan tenaga teknisi untuk mendukung pelaksanaan pengujian dan mendukung penyediaan peralatan pengujian.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen Angkasa Pura Airports dalam mendukung Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 94 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil mengenai Pemeliharaan Konstruksi Perkerasan Bandar Udara (Pavement Management System). Semoga dengan penadatanganan ini dapat bermanfaat untuk kita semua terutama dunia penerbangan karena perkerasan sisi udara seperti runway, taxiway, apron adalah alat produksi utama suatu bandar udara dan mendukung keselamatan penerbangan,” ujar Polana B Pramesti.

“Terima kasih kepada Angkasa Pura Airports yang mengikutsertakan Balai Teknik Penerbangan dalam mendukung keselamatan penerbangan. Dengan adanya kesepakatan ini, Angkasa Pura Airports dapat terus menilai dan mengevaluasi tentang keselamatan penerbangan dan operasional di bandara yang dikelola. Kami berharap ini dapat menjadi sinergi yang baik antara operator, regulator dan pengawas,” Fellyus Noor menambahkan.

Balai Teknik Penerbangan dibentuk pada tanggal 1 Juni 2012 dan disahkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 33 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan yang memiliki tugas melaksanakan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan dibidang peralatan elektronika penerbangan, peralatan mekanika dan listrik penerbangan serta teknik sipil dan lingkungan bandar udara. [AD]

Keatas