EN ID

Sabu 1,97 Kg Digagalkan

31 Oct 2014

Kembali ke List


SIDOARJO - Tim Narkotika Bea dan Cukai Juanda, Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,97 kilogram atau senilai Rp 3 miliar. Kasus ini menjadi kasus penyelundupan kesebelas yang ditangani Bea dan Cukai Juanda selama tahun 2014. Dari 11 kasus itu, 11 pelaku ditangkap dan 11,7 kilogram narkoba berbagai jenis disita.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I Agus Yulianto dalam jumpa pers, Kamis (30/10), di Sidoarjo, Jatim, mengatakan, dari 11 pelaku yang ditangkap, mayoritas adalah warga negara asing, yakni delapan orang. Adapun warga negara Indonesia hanya tiga orang. "Para WNA membawa narkoba masuk ke Surabaya. Sementara pelaku WNI biasanya berperan sebagai kurir atau perantara yang mengambil barang untuk diserahkan kepada pembeli atau pemesan," kata Agus.

Kasus terakhir juga melibatkan warga asing. Pelaku bernama Wu Chi Lung (38), warga Hongkong. Dia datang menumpang pesawat Cathay Pacific nomor penerbangan CX-781 rute Hongkong-Surabaya, Jumat (17/10). Sesaat setelah Wu Chi Lung mendarat di Terminal II Bandar Udara Juanda, petugas mengamati pria itu. Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan barang yang diduga kuat narkoba dilekatkan di organ tubuh. "Setelah dibongkar, ternyata ditemukan 17 bungkus barang yang dilekatkan di bagian perut, 4 bungkus dilekatkan di kaki kanan, dan 4 bungkus lagi dilekatkan di kaki kiri. Berat total barang 1,97 kilogram," ujar Agus.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar Andi Ludianto mengatakan, setelah mendapat laporan dari Bea dan Cukai Juanda, pihaknya mengirim penyidik untuk mengembangkan kasus ini. "Hasilnya penyidik mengamankan seorang kurir bernama Edi (27) di sebuah penginapan di kawasan Jatinegara, Jakarta. Edi-lah yang mengambil barang untuk dibawa ke jaringan selanjutnya yang saat ini juga sudah berhasil kami bongkar," ujar Andi.

Para pelaku dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya. Polda Jatim juga telah berkoordinasi dengan polda lain dan Mabes Polri membahas seluruh jaringan narkoba di Indonesia dan mencari keterkaitan antarjaringan. Alasannya, banyak kasus narkoba terjadi di daerah lain memiliki kesamaan asal barang, terutama dari Hongkong.

Andi mengatakan, kondisi peredaran narkoba di Tanah Air mengkhawatirkan karena Indonesia telah menjadi salah satu negara tujuan. Bahkan, sasaran penjualan narkoba adalah generasi muda. Oleh karena itu, pengungkapan kasus narkoba, baik yang berskala lokal maupun internasional, terus digalakkan. "Tahun ini saja sudah tiga kasus lokal yang kami ungkap, yakni dua pabrik sabu di Sidoarjo dan satu pabrik sabu di Malang. Pabrik ini memiliki produksi besar dan jaringan pemasaran ke sejumlah kota," ujarnya. Andi menyatakan akan terus meningkatkan kerja sama dengan sejumlah instansi untuk memberantas peredaran narkoba, seperti Bea dan Cukai Juanda, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim, dan TNI Angkatan Laut. Pada saat yang sama, upaya preventif juga digiatkan melalui kegiatan sosialisasi.[Pardika Dewi RS | Sumber:Kompas/Foto: Tempo.com]


Keatas