EN ID

Pembebasan Lahan Bandara Kulon Progo Dimulai

03 Sep 2014

Kembali ke List


YOGYAKARTA - Tim persiapan pembangunan bandara internasional di Kulonprogo akan segera melakukan tahapan sosialisasi pembangunan bandara berkonsep 'airport city' kepada warga terdampak pada 12 September 2014. Tahapan sosialisasi berikut konsultasi publik ini diharapkan berjalan lancar dalam rentang waktu tiga bulan, sehingga Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY terbit sebagai syarat tahapan pembebasan lahan.

"Kami sudah mengadakan rapat koordinasi antar kabupaten/kota dan pihak pemrakarsa pembangunan PT Angkasa Pura I (Persero), hasilnya akan memasuki tahapan sosialisasi dan konsultasi publik pada 12 September 2014 nanti atau pekan depan. Kalau tidak ada keberatan nanti Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan IPL Gubernur DIY," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Arie Yuriwin kepada KR, Selasa (2/9).

Arie mengungkapkan pihaknya baru akan bekerja setelah IPL Gubernur DIY turun untuk melakukan pembebasan lahan pembangunan bandara internasional berkapasitas, 10 juta penumpang pertahun tersebut. Pihaknya akanbekerja dalam tim pelaksana pembebasan tanah bandara tennasuk tim penaksir harga tanah (appraisal) dari BPN untuk pengadaan tanah yang sudah ditetapkan dalam IPL Gubernur DIY tersebut.

"Setelah IPL Gubernur DIY keluar akan diserahkan kepada BPN DIY yang akan membentuk Satgas A (pengukurannya) dan Satgas B (yuridis) untuk inventarisasi bidang tanah lokasi bandara dengan tgnggang waktu selama 30 hari," tuturnya. Arie menambahkan apabila tahapan inventarisasi tanah bandara selesai, pihaknya akan membuat daftar nominatif siapa-siapa yang akan diberikan ganti rugi melalui pengumuman selama 14 hari.

Daftar nominatif baru diserahkan kejasa penilai untuk melakukan nilai appraisal melalui musyawarah dengan masyarakat terdampak yang membutuhkan waktu hingga satu bulan. Tim pengadaan tanah ini akan bekerja paling tidak hampir satu tahun jika tidak ada halangan karena kunci pembangunan bandara terletak pada pembebasan lahan. [Pardika Dewi RS/Sumber: Kedaulatan Rakyat]

Keatas