EN ID

Komitmen Berantas Tindak Penyuapan, Angkasa Pura Airports Implementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

28 Oct 2021

Kembali ke List


JAKARTA - Angkasa Pura Airports secara konsisten dan berkelanjutan berkomitmen untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan perusahaan. Hal tersebut merupakan wujud nyata langkah perusahaan dalam melakukan mitigasi risiko terjadinya tindak penyuapan yang merugikan perusahaan serta instansi pemangku kepentingan atau stakeholder.

Implementasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tersebut juga merupakan inisiasi perusahaan dalam mendukung program Pemerintah dalam rangka pencegahan tindak pidana suap dan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini merupakan salah satu upaya kami sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memiliki kewajiban dalam menegakkan prinsip integritas dan keterbukaan. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk dari upaya penegakan prinsip good corporate governance, serta langkah nyata dalam memerangi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme, gratifikasi, serta tindak penyuapan di lingkungan Angkasa Pura I, baik secara internal maupun yang melibatkan institusi eksternal," ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi.

"Saat ini, kami tengah memasuki tahap implementasi untuk kegiatan Surveillance 1 Audit SMAP. Dalam tahapan ini, kami secara konsisten menjalankan sasaran dan rencana program yang telah ditetapkan, dengan menjunjung tinggi prinsip "4 No's", yaitu No Bribery atau tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan, No Kickback atau tidak boleh ada komisi dan tanda terima kasih dalam bentuk apapun, No Gift atau tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, serta No Luxurious Hospitality atau tidak boleh ada penyambutan dan perjamuan yang berlebihan," lanjut Faik Fahmi.

Adapun tahapan dalam kegiatan Surveillance SMAP adalah (1) Tahap Persiapan; (2) Tahap Pengembangan Sistem; (3) Tahap Implementasi; (4) Tahap Review Sistem; dan (5) Tahap Sertifikasi/ Surveillance.

SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan standar yang dirancang untuk merinci tentang syarat dan panduan yang dipergunakan untuk membantu mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan, khususnya di lingkungan internal perusahaan. 

Dalam upayanya memerangi tindak pidana penyuapan dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan perusahaan, Angkasa Pura Airports sebelumnya juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama terkait Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditujukan untuk memperkuat whistleblowing system di lingkungan perusahaan.

"Kami terus berupaya untuk mewujudkan lingkungan perusahaan yang bebas dari tindak pidana KKN dan penyuapan, dengan secara konsisten dan berkesinambungan menjalankan fungsi pengawasan serta memperkuat sistem," lanjut Faik Fahmi.

"Untuk menjalankan fungsi pengawasan, saat ini telah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi, sehingga bagi Insan Angkasa Pura Airports maupun warga masyarakat umum yang mengetahui adanya dugaan tindak penyuapan yang melibatkan karyawan maupun direksi perusahaan, dapat melaporkan kepada tim tersebut melalui website, telepon, maupun e-mail. Selain itu, saat ini telah ada empat unit kerja yang telah tersertifikasi, yaitu unit Procurement, Finance, Accounting, dan Shared Services Management. Secara bertahap, sertifikasi akan dilakukan ke unit lain," pungkasnya.

Adapun pelaporan tentang adanya dugaan tindak penyuapan dapat dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) melalui website www.wbs.ap1.co.id, telepon (021) 6541961 ext. 2169, dan e-mail pelaporan.gratifikasi@ap1.co.id dan pengaduan.pelanggaran@ap1.co.id.

Keatas