EN ID

Pengumuman : Lelang Aset Tetap Tidak Produktif PT Angkasa Pura I (Persero)

20 Jul 2020

Back to List


JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) – Kantor Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I akan melakukan penjualan di muka umum atau Lelang Noneksekusi Sukarela Aset BUMN Berbentuk Persero sesuai Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I Nomor S-1434/WKN.07/KNL.01/2020 Tanggal 3 Juli 2020 tentang Penetapan Jadwal Lelang dengan objek berupa kendaraan bermotor serta peralatan dan mesin dengan rincian sebagai berikut

  • Makro Bus sebanyak 1 (Satu) unit;
  • Mini Bus sebanyak 14 (Empat Belas) unit;
  • Sepeda Motor sebanyak 2 (Dua) unit dan;
  • Peralatan dan Mesin sebanyak 1 (Satu) Lot.

Syarat-syarat lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id/, syarat dan ketentuan serta tata cara pendaftaran akun dan mengikuti lelang dapat dilihat pada website tersebut.
  2. Objek lelang dengan kondisi apa adanya (as-is) termasuk apabila terdapat cacat/ kekurangan atau biaya lainnya seperti pajak kendaran yang tertunggak, biaya pengangkutan barang atau biaya lainnya yang diatur oleh Undang-Undang.
  3. Apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang atau KPKNL Jakarta I dan PT Angkasa Pura I (Persero);
  4. Open house/ cek fisik dilaksanakan pada tanggal 3 - 12 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB bertempat di Kantor Pusat PT Angkasa Pura I (Persero) dengan alamat Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No Kav 2, RW.10, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610;
  5. Peserta lelang diharapkan/ dihimbau untuk melihat objek lelang secara langsung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh panita pelaksanaan Lelang PT Angkasa Pura I (Persero). Apabila peserta tidak hadir dalam pelaksanaan open house maka ia dianggap telah mengikuti dan menyetujui segala ketentuan dan mengetahui keadaan objek lelang;
  6. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PMK.No.27/PMK.06/2016 [disetorkan sebesar 50% (lima puluh persen) ke Kas Negara, dan sebesar 50% (lima puluh persen) menjadi milik Pemilik Barang pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan oleh KPKNL];
  7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi PT Angkasa Pura I (Persero) Jalan Kota Baru No Kav 2 RW 10 dan Perwakilan PT Angkasa Pura I (Persero) Telepon (021) 6541961 ext. 2560 dan 081322972569 (Sdr. Fathin Khairy), 085718191010 (M Aulia Nasution) alamat email : pst.asset@ap1.co.id.

Untuk Informasi lebih detail mengenai jenis, merek/ tipe, nilai, dan aset yang  dilelang silahkan unduh di sini.

Up