09 Jul 2020
Back to ListJAKARTA - Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran atas bahaya laten korupsi dan tindakan pencegahan korupsi kepada seluruh karyawan Angkasa Pura Airports, Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I (AKA) menyelenggarakan Talkshow Nasional “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.
Talkshow yang dilakukan secara daring ini turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar; Direktur Kepatuhan, Aset, dan Pengadaan Angkasa Pura Airports, Israwadi; dan Ketua Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I (AKA) Dony Subardono.
“AKA sebagai sebuah organisasi karyawan merasa perlu untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh karyawan Angkasa Pura Airports dalam memahami tindakan pencegahan korupsi. Ini merupakan salah satu komitmen kami untuk memperkuat pemahaman, meningkatkan kualitas dan integritas diri seluruh karyawan Angkasa Pura Airports mengingat dalam beberapa tahun ini kita diamanatkan oleh pemerintah menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan saat ini sedang menjalankan proyek pengembangan bandara,” ujar Ketua Umum AKA Dony Subardono.
Direktur Kepatuhan, Aset, dan Pengadaan Angkasa Pura Airports Israwadi mengatakan bahwa manajemen Angkasa Pura Airports telah menyiapkan berbagai strategi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada aktivitas bisnis perusahaan. Beberapa strategi tersebut antara lain melalui:
“Berbagai strategi Ini merupakan upaya kami untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan menghasilkan sumber daya manusia berintegritas tinggi dan berakhlak baik,” jelas Israwadi.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004-Desember 2019 Swasta menempati posisi tertinggi pelaku korupsi sebanyak 297 orang atau 26% disusul dengan Anggota DPR dan DPRD sebanyak 257 orang dan terdapat 6 kasus korporasi berstatus tersangka pascaditetapkannya PERMA 13/2016.
Dalam PERMA 13/2016 pasal 4 ayat 2 dijelaskan korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana serta, tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak lebih besar, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya pidana.
“Kami mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Angkasa Pura Airportsdalam tindakan pencegahan korupsi dan menghimbau untuk tidak memberi atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dalam menjalankan proses bisnis serta aktif menjaga integritas di setiap level baik sebagai karyawan dan penyelenggara negara,” tambah Lili Pintauli Siregar. [AD]
Up