EN ID

Ketentuan PSC on Ticket Tingkatkan Efisiensi Layanan di Bandara

11 Oct 2012

Back to List


SEMARANG - Pemberlakuan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket atau pungutan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) masuk dalam tiket di PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang hingga saat ini berjalan lancar. Penerapan kebijakan masih baru berlaku khusus untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia ini juga berimbas pada efisiensi waktu pelayanan.

"Penerapan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara sebesar Rp30.000 yang digabungkan dalam tiket penerbangan domestik maskapai Garuda Indonesia tersebut sudah mulai berlaku sejak 4 Oktober 2012," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ahmad Yani Priyo Jatmiko di Semarang (10/10).

Dengan ketentuan ini, antrean pembayaran PJP2U dari sedikitnya 1.350-1.800 penumpang Garuda Indonesia per hari tidak lagi terjadi di bandara kebanggaan masyarakat Ibu Kota Jateng tersebut. Di ini ada sembilan kali penerbangan Garuda tiap harinya dengan asumsi sekitar 150 sampai 200 penumpang tiap penerbangan.

Untuk membantu pemahaman pengguna jasa bandara dan menyosialisasikan perihal ketentuan PSC on Ticket ini, pihak Bandara Ahmad Yani melakukan pemasangan brosur dan pamflet di konter tiket Garuda Indoensia di bandara maupun di agen-agen penjualan tiket di luar bandara.

"PT Angkasa Pura I (Persero) juga berkomitmen membantu sosialisasi dengan memasang spanduk pemberitahuan PSC on Ticket di sejumlah titik strategis di lingkungan Bandara Ahmad Yani. Apabila ada oknum petugas Garuda Indonesia yang meminta pembayaran tiket (PSC) setelah mereka persiapan untuk check-in, itu tidak benar. Silakan abaikan dan laporkan ke kami atau manajemen Garuda Indonesia, pasti nanti kena sanksi,”tegas Priyo.

Pemberlakuak ketentuan PSC on Ticket ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya dari Aning Karindra Ariyanti, warga Manyaran, Semarang. Dia mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut. “Lebih mempersingkat waktu lantaran begitu datang ke bandara tinggal antre boarding langsung masuk ruang tunggu,” ujar wanita yang akan terbang ke Jakarta, kemarin.

Dalam kerja tersebut tidak ada istilah bagi hasil yang diterima Angkasa Pura I selaku pengelola bandara. Tujuan dari kerja sama pembelakuan PSC on Ticket semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang, khususnya maskapai Garuda Indonesia. Karena itu, di masa mendatang Priyo berharap kerja sama PSC on Ticket ini bisa dijalin dengan maskapai lain.

"Bagi para penumpang yang menggunakan penerbangan selain maskapai Garuda Indonesia dan penerbangan internasioanal Garuda Indonesia, maka penarikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara saat ini masih dilakukan seperti biasa, yaitu secara manual melalui loket-loket yang tersedia," jelas Priyo.

Ketentuan pungutan PSC on Ticket  yang disatukan dalam tiket ini merupakan hasil kesepakatan kerja sama antara PT Angkasa Pura I (Persero) dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan nomor AP-I.105/KU.06.02/2012/DKP dan DS/Perj/DC-3487/2012 tertanggal 1 Oktober 2012. [Arif Haryanto]

Sumber: Antara Jateng, Seputar Indonesia

Up