EN ID

Klarifikasi Angkasa Pura Airports Terhadap Pemberitaan Pelarangan Membawa Laptop dan Barang Elektronik ke dalam Kabin Pesawat

02 Apr 2017

Kembali ke List


Jakarta, 2 April 2017 - Terkait dengan pemberitaan pelarangan membawa alat elektronik (laptop/tablet) per 1 April 2017 ke dalam kabin pesawat oleh media di Jawa Timur yang mengutip pernyataan Humas Angkasa Pura Airports Kantor Cabang Bandara Juanda di media Surabaya - Jawa Timur, kami klarifikasi dan tegaskan bahwa pernyataan tersebut kami batalkan karena tidak memiliki landasan hukum.

"Kami mohon maaf atas kekeliruan Pernyataan Humas tersebut yang dapat berdampak kepada kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat terkait prosedur pemeriksaan bagasi dan barang bawaan yang berupa barang elektronik yang diangkut dengan pesawat udara," terang Israwadi, Corporate Secretary PT. Angkasa Pura I (Persero).

Angkasa Pura Airports juga memastikan dan menegaskan bahwa tidak ada aturan dan sosialisasi yang melarang calon penumpang untuk membawa laptop dan barang elektronik ke dalam kabin pesawat per tanggal 1 April 2017 di bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura Airports.

Pelaksanaan terhadap Pemeriksaan barang elektronik di bandara adalah mengacu kepada ketentuan :

1.            Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010.

2.            Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016.

Angkasa Pura Airports selalu berkomitmen untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang jasa transportasi udara sebagai aspek utama dalam menjalankan bisnis kebandarudaraan.

Keatas