EN ID

Angkasa Pura Airports Tanda Tangani Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan

22 Aug 2017

Kembali ke List


JAKARTA – Manajemen Angkasa Pura Airports menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ke-5 dengan Serikat Pekerja Angkasa Pura I dan Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I. Dalam PKB disepakati 153 pasal perjanjian untuk peningkatan kesejahteraan karyawan serta kemajuan perusahaan. Penandatanganan PKB dilakukan oleh Direktur Utama Angkasa Pura Airports, Danang S. Baskoro, Direktur Personalia & Umum Angkasa Pura Airports, Adi Nugroho bersama Ketua Serikat Pekerja Angkasa Pura I, Sulistiani dan Ketua Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I (AKA), Donny Asriyadi yang disaksikan oleh Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker RI, John S. Saragih di Ruang Rapat Ngurah Rai Lt 6, Grha Angkasa Pura I, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim perundingan PKB baik dari Manajemen Angkasa Pura Airports, Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan hingga terjadinya kesepakatan antara Manajemen dan wakil pekerja. Kami berharap apa yang telah disepakati pada PKB antara Manajemen Angkasa Pura Airports, Serikat Pekerja Angkasa Pura I dan Asosiasi Karyawan  Angkasa Pura I dapat bekerja sama untuk memajukan perusahaan yang kita cintai serta meningkatkan kesejahteraan insan Angkasa Pura I,”  ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports,  Danang S. Baskoro.

Dalam sambutannya, Ketua Serikat Pekerja Angkasa Pura Airports Sulistiani mengatakan hadirnya PKB tidak hanya menggugurkan kewajiban atas UU No 19 Tahun 2013 Tentang BUMN yang mengamanatkan perlu adanya PKB yang mengatur hak & kewajiban pekerja BUMN tapi juga sangat penting bagi seluruh pegawai Angkasa Pura I sebagai sarana untuk memanusiakan pegawai ditempat kerjanya yang berlandasakan kepastian hukum. “Semoga apa yang telah disepakati dalam PKB menjadi berkah bagi kita semua dan membawa Angkasa Pura Airports semakin jaya,” kata Sulistiani.

“Kami dari AKA berkomitmen untuk terus menjaga marwah atas apa yang telah disepakati dalam PKB untuk mendukung perusahaan ditengah tantangan strategis yang dihadapi. Semoga dengan ditandatanganinya PKB ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, memberi rasa aman dan nyaman bagi karyawan yang bekerja,” tambah Donny Asriyadi.

Perjanjian Kerja Bersama antara Angkasa Pura Airports dan Serikat Pekerja serta Asosiasi Karyawan telah melewati tahapan verifikasi jumlah anggota dan tahapan perundingan sebanyak dua kali yaitu di Solo (5-9 Desember 2016) dan Banyuwangi (5-6 Juli 2017) dibawah pembinaan Kementerian Tenaga Republik Indonesia dan Suku Dinas Kota Administrasi Jakarta Pusat. Adapun jangka waktu kesepakatan bersama ini yaitu selama 2 tahun sejak ditandatangani.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker RI, John S. Saragih dalam sambutannya mengatakan bahwa tahun 2017 merupakan tahun percepatan pembangunan tenaga kerja. Pada sektor tenaga kerja, Kementerian Tenaga Kerja terus melakukan terobosan untuk tercapainya percepatan pembangunan tenaga kerja yang kompeten, berdaya saing tinggi dan berkarakter ditengah pesatnya perkembangan teknologi dan pelayanan kebandarudaraan yang penuh risiko. Tenaga kerja yang berkompetensi, spesifik dan berdaya bersaing tinggi harus ditingkatkan di Angkasa Pura I. “Kami berharap semua pihak baik dari Manajemen Angkasa Pura Airports, Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan dapat bekerja dengan baik serta melaksanakan hak dan kewajiban tanpa adanya perselisihan dalam 2 tahun ini,” tambah John S. Saragih. [AD]

Keatas