EN ID

Angkasa Pura Airports dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tanda Tangani Kesepakatan Bersama

07 Aug 2017

Kembali ke List


JAKARTA - Angkasa Pura Airports melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus juga sebagai upaya untuk mewujudkan penerapan tata kelola perusahaan yang bersih. Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Direktur Utama Angkasa Pura Airports , Danang S. Baskoro bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T. Spontana di Grha Angkasa Pura I, Jakarta, Senin (7/1/2017).

“Angkasa Pura Airports sebagai perusahaan milik negara di bidang kebandarudaraan saat ini sedang membangun dan mengembangkan  9 bandara hingga dalam perjalanannya membutuhkan pendampingan hukum terkait perdata dan tata usaha. Kami berterima kasih karena melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini kami berharap dapat diingatkan diawal untuk teman-teman kami di Angkasa Pura Airports oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga tidak terjadi persoalan hukum dimasa mendatang ,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports, Danang S. Baskoro.

Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama antara Angkasa Pura Airports dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meliputi Pemberian bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Pengawalan, Pendampingan, dan tindakan hukum lain yang relevan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan jangka waktu Kesepakatan Bersama selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T. Spontana dalam sambutannya mengatakan bahwa kerjasama antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Angkasa Pura Airports dilakukan untuk mengantisipasi adanya permasalahan/problematika di bidang Hukum Perdata dan TUN yang mungkin dihadapi. “Kami berharap Angkasa Pura Airports dapat senantiasa menjalin komunikasi yang baik serta memberikan informasi dan data yang lengkap, jelas dan jujur sehingga terciptanya sinergitas antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Angkasa Pura I, utamanya dalam penyelesaian masalah hukum,” tutup Tony T. Spontana. [AD]

Keatas