EN ID

Pelaksanaan Ketentuan PSC on Ticket Berjalan Baik dan Lancar

08 Oct 2012

Back to List


JAKARTA – Pemberlakuan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket yang mulai diberlakukan sejak 4 Oktober 2012 untuk penumpang penerbangan domestik Garuda Indonesia hingga saat ini telah berjalan dengan baik dan lancar serta belum ditemukan adanya masalah atau komplain dari pengguna jasa penerbangan di bandara-bandara kelolaan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.

“Pelaksanaan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket berjalan baik dan lancar. Para penumpang domestik penerbangan Garuda Indonesia yang sudah membayar PSC bersamaan dengan pembayaran ongkos perjalanan (air fare) dalam tiketnya kini tidak perlu lagi antre untuk membayar PSC di bandara. Kecuali bagi mereka yang pembelian tiketnya dilakukan sebelum tanggal 4 Oktober 2012, dimana PSC masih harus dibayar di konter check-in Garuda Indonesia. Pengecualian juga berlaku bagi penumpang penerbangan domestik Garuda Indonesia yang menggunakan ticket dengan fasilitas ‘interline’, yakni tiket maskapai lain (mitra Garuda Indonesia) yang belum membayar PSC saat tiketnya diterbitkan. Secara umum, berdasarkan pemantauan kami di bandara-bandara sejauh ini tidak ditemukan masalah terkait pelaksaan PSC on Ticket ini,” kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero) Miduk Situmorang  dan PT Angkasa Pura II (Persero)  Trisno Heryadi di Jakarta, Minggu (7/10/12).

Terkait beredarnya  SMS yang menginformasikan bahwa meski sudah diberlakukan ketentuan PSC on Ticket namun beberapa penumpang masih tetap ditagih pungutan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandara dan dihimbau agar penumpang untuk tidak membayarnya, Miduk menyatakan bahwa informasi ini tidak benar. “Sekali lagi, ketentuan PSC on Ticket yang sudah berjalan saat ini adalah baru untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia. Sementara untuk maskapai penerbangan lain atau penerbangan internasional Garuda Indonesia tetap masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku sekarang. Dan sampai saat ini pemberlakuan ketentuan ini berjalan baik dan lancar,” terang Miduk.

Ketentuan PSC on Ticket sendiri merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Garuda Indonesia Tbk di Jakarta pada 1 Oktober 2012 lalu. Pemberlakuan PSC on Ticket untuk penerbangan domestik selain Garuda Indonesia dapat diterapkan secara Business to Business (B to B) antara pengelola bandara dengan maskapai yang bersangkutan. Sementara pemberlakuan ketentuan PSC on Ticket untuk penerbangan internasional masih harus menunggu hasil kajian dengan pihak International Air Transport Association (IATA), dan masih memerlukan waktu untuk persiapan, utamanya yang menyangkut berbagai ketentuan internasional. [Arif Haryanto]

Up