EN ID

AP UBAH PELAYANAN TAKSI BANDARA

09 Jun 2011

Back to List


General Manajer PT Angkasa Pura I Cabang Makassar Rachman Syafrie mengatakan, perubahan sistem pelayanan angkutan di bandara untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang. Penertiban juga akan dilakukan pada taksi liar.

Rachman mengakui, Bandara Sultan Hasanuddin sudah berstatus internasional, tetapi memiliki masalah pada pelayanan angkutan yang masih sekelas bandara domestik. Penumpang di pintu kedatangan seringkali dibuat tidak nyaman oleh ulah sopir taksi atau mobil rental yang terkesan memaksa.

Pembenahan pada sistem angkutan di bandara juga merespons tudingan monopoli angkutan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi KPPU yang memutuskan adanya persaingan usaha tidak sehat pada pelayanan angkutan dan menghukum PT Angkasa Pura I dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Selain mengubah sistem layanan angkutan, PT Angkasa Pura I juga memberi peluang kepada operator taksi untuk beroperasi di bandara. Tetapi operator harus mengantongi izin operasi dari Pemprov Sulsel.

Jumlah angkutan penumpang yang beroperasi di bandara saat ini sebanyak 205 taksi dan 35 mobil rental dari operator Kopsidara 175 taksi dan 10 mobil rental, Herson 10 taksi dan lima mobil rental, Perusda Maros 10 mobil rental, serta BAM, Bosowa, dan Primkopsau masing-masing 10 unit taksi.

Rachman mengatakan, peningkatan penumpang yang saat ini sudah mencapai 7528 orang per hari memungkinkan penambahan unit angkutan. Angkasa Pura memperhitungkan jumlah ideal taksi sebanyak 435 unit dengan alokasi 70 persen taksi dan 30 persen mobil rental.

“Jumlah ideal taksi dihitung kembali berdasarkan kebutuhan penumpang. Kami menghargai putusan kasasi MA, sehingga melakukan langkah-langkah perbaikan,” kata Rachman.

Meskipun demikian, denda sebesar Rp 1 miliar masih mengganjal Angkasa Pura. Rachman mengaku belum menerima salinan putusan MA sehingga belum dapat mengambil keputusan untuk untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman denda. 

Up