EN ID

Angkasa Pura Airports Raih Peringkat IV dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik

13 Dec 2013

Back to List


JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) berhasil meraih peringkat IV dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik untuk Kategori BUMN. Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Presiden RI Boediono dan diterima oleh Human Capital and General Affair Director Angkasa Pura Airports Daan Achmad, bertempat di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis siang (12/12).

Pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik ini dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari badan publik dalam menjalankan kewajiban dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.

"Tahun ini, KIP melakukan penilaian kepada 323 badan publik yang terbagi dalam empat kategori, yaitu Badan Publik Pemerintahan Pusat yang terdiri dari Kementerian/Lembaga dan Lembaga Non-Struktural, Badan Publik Pemerintah Propinsi, Badan Publik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Publik Partai Politik Nasional," ujar Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono.

Pada kategori BUMN, PT PLN berhasil meraih nilai tertinggi, diikuti oleh PT Biofarma, PT Taspen, PT Angkasa Pura I, PT Jamsostek, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Inhutani IV, Perum Bulog, dan PT Timah.

Untuk kategori pemerintahan pusat, yang menerima penghargaan adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, BKKBN, Badan Pengusahaan Batam, Kejaksaan Agung, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, dan Bappenas.

Sedangkan pada kategori pemerintah provinsi, penghargaan diberikan kepada Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Aceh, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Banten, Provinsi NTB, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Riau.

"Untuk kategori partai politik, sampai batas waktu pengembalian kuesioner berakhir, hanya satu parpol nasional yang mengembalikan kuesioner ke tim penilai KIP. Sehingga tidak ada nominator untuk kategori ini," imbuh Abdulhamid.

Pemeringkatan oleh KIP ini dilakukan dengan metode self assesment, dilanjutkan dengan proses verifikasi, kajian lapangan, dan wawancara. [Arif Haryanto]

Up