EN ID

Penyesuaian Tarif PJP2U di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan

01 Oct 2016

Kembali ke List


JAKARTA (01/10) - Angkasa Pura Airports sebagai badan usaha pengelola bandar udara di wilayah tengah dan timur Indonesia telah menetapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di salah satu bandara yang dikelolanya, yakni Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri sebelumnya Rp 75.000,- menjadi Rp 100.000,- dan penerbangan luar negeri sebelumnya Rp 200.000,- menjadi Rp 225.000,-. Besaran tarif tersebut sudah termasuk biaya BHS (Baggage Handling System) dan pajak sebesar 10%. Penyesuaian tarif PJP2U ini berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2016. Besaran tarif PJP2U tersebut telah termasuk dalam tiket penumpang atau yang disebut dengan PSC on Ticket.

Penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 243 yang berbunyi “Setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar udara dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan” dan pasal 246 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan tarif jasa kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri.” Selain itu, penetapan tarif ini juga didasari dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 56 Tahun 2016 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 187 Tahun 2015 dan PM 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara.

“Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura Airports dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara serta bertujuan untuk mengembalikan biaya pokok dan investasi pengembangan pintu gerbang pariwisata dan bisnis di wilayah Kalimantan Timur, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Selain itu, penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk mendukung upaya kami dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi seluruh para pengguna jasa bandara,” jelas Corporate Secretary Angkasa Pura Airports, Israwadi.

Angkasa Pura Airports sudah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak tanggal 28 Desember 2015 dan disetujui oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 9 September 2016. Selain itu, Angkasa Pura Airports juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura Airports dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di bandara dimaksud. Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, Angkasa Pura Airports juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui oleh publik.

Keatas