Siaran Pers
- Details
-
Last Updated: Tuesday, 03 October 2017 01:37
Page 2 of 6
Siaran Pers
PT. Angkasa Pura I (Persero)
Proyek Pembangunan Bandar Udara Internasional Yogyakarta
Nomor : AP.I.02/HM.02/2017-PP.JOG
Tim Pelaksana Pengadaan Tanah NYIA Upayakan Adanya Percepatan
Yogyakarta, (05/04/17) - Dalam rangka percepatan pembangunan New Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, PT. Angkasa Pura I (Persero) bekerjasama dengan Kanwil BPN DIY selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Pengadilan Negeri Wates, Kejaksaan Tinggi DIY selaku Tim Pendamping Hukum PT. AP. I, BPKP dan jajaran instansi terkait termasuk Pemkab Kulon Progo, Pemda DIY, Kecamatan Temon, dan jajaran pemerintah desa terdampak (Jangkaran, Sindutan, Glagah, Kebonrejo, Sindutan) serta pengamanan dari Polres Kulon Progo.
Upaya percepatan
“ Kami semua berupaya untuk melakukan percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta percepatan pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan pembangunan bandara NYIA, antara lain dalam proses konsignasi di Pengadilan Negeri Wates, Pelaksanaan Relokasi Warga, Perencanaan Sisi Air side dan Land side. “ ujar R. Sujiastono, Project Manager Pembangunan NYIA.
Konsignasi
Selain upaya tersebut, kegiatan proses konsignasi saat ini register penitipan nilai ganti kerugian ke PN Wates tetap berlanjut sesuai kriteria penitipan seperti yang diatur pada UU Nomor 2 Tahun 2012, PERMA Nomor 3 Tahun 2016, serta peraturan lainnya yang terkait tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Sampai saat ini (03/04) sudah ada 145 bidang yang teregister, 47 bidang sudah dilakukan penitipan nilai ganti kerugian di PN Wates dan 1 bidang sudah dilakukan pengambilan nominal yang dititipkan di PN Wates. “ Kami berharap masyarakat dapat segera mengurus pengambilan uang ganti pengadaan tanah yang dititipkan di PN tersebut, karena semakin lama diambil akan semakin rugi karena uang yang dititipkan tidak berbunga alias bernilai nominal tetap. “ tambah Sujiastono.
“ Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang bidangnya termasuk dalam daftar konsignasi dan menerima panggilan sidang dari PN Wates agar dapat segera menghadiri sidang, sehingga dapat menyampaikan apa yang menjadi keberatannya di persidangan. Meskipun hadir atau tidak hadirnya pemilik lahan tersebut , proses persidangan akan tetap berlanjut, dan setelah adanya putusan pengadilan tentang penitipan maka alas haknya baik berupa SHM atau Letter C atau surat kepemilikan bentuk lainnya akan beralih dengan dilakukannya pelepasan hak oleh BPN DIY. Sehingga secara otomatis akan dilakukan eksekusi lahan atau menjadi milik Negara dalam hal ini PT. AP I. “ sambung Sujiastono.
Sengketa Waris
Kepada warga yang dikonsignasi karena sengketa waris, uang yang dititip di pengadilan tidak bisa diambil tanpa persetujuan semua ahli waris. Sebagai jalan keluarnya adalah warga yang telah setuju agar segera mengajukan gugatan di pengadilan, sehingga pengadilan dapat membagi waris tersebut sesuai hak ahlinya masing masing. Apabila telah dilakukan pembagian oleh pengadilan, warga dapat mengambil uang yang dititipkan di pengadilan tersebut sesuai dengan bagiannya masing - masing, dan nilai ganti kerugian bagi ahli waris yang tidak setuju akan menjadi bagian yang dititipkan di pengadilan.
Ukur Ulang
Terkait dengan pengukuran ulang, PT. AP I sudah menerima data sebagian warga yang minta diadakan penilaian terhadap bangunan dan tanaman yang saat pengukuran sebelumnya warga tidak berkenan dilakukan penilaian dan pengukuran. Hal tersebut dikarenakan suatu sebab, hingga saat ini (05/05) ada sekitar 35 orang dengan 76 bidang (luas ± 14 hektar) yang mengajukan permohonan ke Kanwil BPN DIY dengan rekomendasi cap dari Kepala Desa setempat, Kepala Kecamatan Temon, dan Bupati Kulon Progo.
Terhadap Masalah Pengukuran Ulang
“ Kami berharap agar warga yang mengajukan bukan sebagian tetapi seluruhnya, sehingga bisa lebih memudahkan semua proses yang terkait. Setelah langkah tersebut, PT. AP I juga tidak bisa menjanjikan apakah bisa atau tidaknya proses penilaian terhadap rumah dan tanaman yang belum dinilai, karena hal tersebut bukan menjadi kewenangan dari PT. AP I tetapi menjadi kewenangan dari Kanwil BPN DIY selaku Ketua P2T atau Kementrian ATR/BPN. Saya selaku Project Manager Pembangunan NYIA berharap akan ada solusi yang baik untuk hal tersebut.” Tambah Sujiastono.
Tentang Relokasi
Pemda DIY dan Pemkab Kulon Progo sudah melaksanakan peletakan batu pertama di beberapa lokasi dan diharapkan kepada seluruh warga agar dapat segera membangun rumahnya, karena apabila warga tidak segera pindah maka kenyamanan warga akan terganggu sehubungan dengan kegiatan yang berangsur berjalan pada medio Mei atau Juni 2017.
Pengosongan Petambak
Sehubungan dengan telah diputusnya gugatan petambak di Mahkamah Agung, yaitu memori kasasi yang diajukan PT. AP I melalui Jaksa Pengacara Negara dari Kejati DIY telah dikabulkan oleh MA, dengan demikian PT. AP I berharap para pemilik tambak dapat segera mengosongkan tambaknya.
Progres di Lapangan
Hingga siang hari ini (05/04) sudah terpasang pagar sepanjang 1335 meter di area lokasi pembangunan NYIA dalam tahap land clearing, dan 22 rumah sudah dalam proses demolish sedangkan 7 rumah sudah rata dengan tanah.
Demikian disampaikan, semoga release ini dapat bermanfaat.
Salam Hangat,
Humas New Yogyakarta Int’l Airport
Website : angkasapura1.nyia.co.id
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telp : 0274 489227