EN ID

Bab III Etika Usaha

Etika Usaha merupakan sistim nilai atau norma yang dianut oleh Perusahaan sebagai bagian dari warga negara perusahaan (corporate citizenship) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Ketentuan Etika usaha ini digunakan sebagai pedoman oleh seluruh Insan Perusahaan untuk menjalankan Perusahaan, dengan penjabaran sebagai berikut:

 

  1. Komitmen Terhadap Pemegang Saham
  1. Bagi Pemegang Saham, investasi yang telah ditanamkan dalam Perusahaan diharapkan memberikan hasil pengembalian sesuai dengan tingkat imbal hasil yang diharapkan. Perusahaan diharapkan dengan segala potensi yang dimiliki menjalankan aktivitas usaha seoptimal mungkin, melalui seluruh aset dan sumber daya yang dikuasai. Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan Perusahaan harus didasari dengan komitmen untuk peningkatan nilai Pemegang Saham.
  2. Dalam mewujudkan komitmen kepada Pemegang Saham, Perusahaan akan:
  1. Memperlakukan Pemegang Saham secara adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Senantiasa berupaya meningkatkan kinerja dalam rangka menghasilkan nilai yang maksimal bagi Pemegang Saham.
  3. Menjaga kesinambungan usaha.
  4. Mengelola investasi Pemegang Saham melalui tingkat pengembalian investasi atau dividen yang wajar.
  5. Memberikan informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu kepada Pemegang Saham.
  6. Menolak campur tangan Pemegang Saham dalam kegiatan operasional Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk pengertian dalam campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan Perusahaan atau terhadap pengambilan keputusan yang menjadi wewenang Direksi, di mana hal ini dimaksudkan untuk mempertegas kemandirian Perusahaan sebagai badan usaha agar dapat dikelola secara profesional sehingga dapat berkembang dengan baik sesuai dengan tujuan usahanya).
  7. Dalam menjalankan aktivitas senantiasa menegakkan transparansi, kejujuran dan bertanggung jawab kepada Pemegang Saham.

 

  1. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
  1. Dalam menjalankan segala aktivitas, Perusahaan akan senantiasa berupaya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan aktivitas Perusahaan, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggan dan masyarakat.
  2. Dalam melaksanakan masing-masing kewajiban dan tugasnya sehubungan dengan pelaksanaan aktivitas Perusahaan, seluruh Insan Perusahaan berkewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan harus mampu menghindari setiap tindakan dan perilaku yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum atau Etika profesi.
  3. Dalam menjalankan kepatuhan, Perusahaan akan:
  1. Mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
  2. Mematuhi ketentuan dan standar yang dikeluarkan asosiasi usaha sepanjang mengikat aktivitas Perusahaan.
  3. Mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap perselisihan dengan pihak lain, menempuh jalur hukum bila musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil, serta menghormati hasil dari proses hukum tersebut.
  4. Melarang seluruh Insan Perusahaan melakukan pembayaran untuk tujuan dan/atau dengan cara yang melanggar hukum serta terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
  5. Melarang transaksi usaha dengan pihak-pihak yang dananya diduga berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundring).
  6. Mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang lengkap dan relevan kepada penegak hukum.

 

  1. Keterbukaan Informasi
  1. Perusahaan akan mengungkapkan informasi penting dalam laporan tahunan dan laporan keuangan kepada Pemegang Saham, Pemerintah dan pihak-pihak lain yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara objektif dan tepat waktu.
  2. Perusahaan akan selalu berusaha untuk memelopori dan mengambil inisiatif dalam pengungkapan informasi keuangan dan non keuangan penting bagi pengambilan keputusan Pemegang Saham dan pihak berkepentingan lainnya baik pengungkapan yang bersifat wajib maupun yang bersifat sukarela.  Pengungkapan informasi tersebut, oleh Perusahaan dilakukan melalui laporan tahunan maupun media lain yang dianggap perlu.

 

  1. Hubungan Perusahaan Dengan Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan serta Hubungan Industrial     
  1. Perusahaan memandang sumber daya manusia merupakan aset Perusahaan yang paling penting yang perlu dijaga dedikasi dan loyalitasnya, karena keberhasilan  Perusahaan adalah berkat kerja keras setiap sumber daya manusia Perusahaan yang cakap, terlatih  dan berprestasi, serta Perusahaan akan selalu berusaha mengembangkan kualitas sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan visi dan misi serta program jangka panjang Perusahaan.
  2. Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan mengenai Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan dalam hubungan industrial antara lain:
  1. Menghargai Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan sebagai aset utama Perusahaan.
  2. Memberlakukan Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan secara adil dan bebas dari bias karena perbedaan suku, asal-usul, jenis kelamin, agama dan asal kelahiran serta hal-hal yang tidak terkait dengan kinerja.
  3. Memberikan kondisi kerja yang baik dan aman bagi Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan.
  4. Melindungi Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan  dari segala bentuk kemungkinan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
  5. Memberikan hak kepada Pegawai Perusahaan untuk berserikat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  6. Memberikan kesempatan kepada Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan untuk mengikuti pendidikan, pelatihan dan pengembangan lebih lanjut yang sejalan dengan kompetensi dan kebutuhan Perusahaan.
  7. Mengusahakan agar skema remunerasi yang diterima Pegawai, secara umum mengikuti peraturan setempat yang berlaku dan minimal setara dengan skema remunerasi yang diberikan oleh perusahaan pengelola bandar udar lain di Indonesia.
  8. Menerapkan sistem reward dan punishment yang adil dan terbuka.
  9. Memberikan informasi yang transparan perihal kinerja Perusahaan dan informasi material lain terkait dengan Perusahaan.
  1. Perusahaan menyadari sepenuhnya adanya perubahan lingkungan bisnis yang dinamis, untuk itu segenap Insan Perusahaan akan selalu berusaha untuk menjalin kemitraan agar saling mendukung dalam mencapai tujuan dan kemajuan bersama.

 

  1. Hubungan Perusahaan Dengan Pengguna Jasa
  1. Pengguna jasa  pada  saat  ini  adalah  konsumen  yang  peduli  atas hak-haknya, sehingga tuntutan atas layanan  mutu  semakin tinggi.  Semua jasa dan layanan harus diberikan dengan cara profesional dan prima, serta sepenuhnya taat pada standar yang ditetapkan Perusahaan.
  2. Dalam berhubungan dengan pengguna jasa, Perusahaan menerapkan prinsip terbuka dalam bersaing, integritas, transparan, adil dan akuntabel untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Perusahaan mempunyai komitmen untuk secara terus menerus mengembangkan budaya pelayanan yang profesional dan berkualitas, dengan selalu berusaha mengutamakan kepuasan pengguna jasa tanpa mengabaikan kepentingan Perusahaan, serta membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan bagi kedua pihak.
  3. Dalam membina hubungan dengan pengguna jasa, Perusahaan akan:
  1. Memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada pengguna jasa dengan pelayanan prima serta menyelesaikan setiap bentuk pelayanan jasa secara tepat waktu. 
  2. Memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan oleh Perusahaan adalah benar, akurat (tidak menyesatkan) dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Memastikan bahwa isi perjanjian kerja atau kontrak dengan pengguna jasa telah memuat hak dan tanggung jawab masing-masing.
  4. Menjamin bahwa segala keluhan pengguna jasa diselesaikan dengan baik.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan pengguna jasa secara menyeluruh, baik dari aspek teknis maupun administrasi, yaitu melaksanakan pemantauan (monitoring) kepuasan pengguna jasa dengan cara seefektif mungkin.
  6. Mematuhi setiap kesepakatan bisnis yang disusun dalam dokumen tertulis berdasarkan itikad baik serta saling menguntungkan namun tetap dalam batas ketentuan yang berlaku.
  7. Memastikan bahwa kegiatan promosi Perusahaan dilakukan secara transparan dan tidak menyesatkan publik.
  8. Melakukan survei kepuasan pengguna jasa secara periodik berkaitan dengan pelayanan jasa dan fasilitas sebagai wujud dari pelayanan prima untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada pengguna jasa.
  9. Mengadakan pertemuan secara berkala dengan pengguna jasa agar dapat mengetahui kebutuhan pengguna jasa tersebut dan dapat memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan keinginannya.

 

  1. Hubungan Perusahaan Dengan Pemerintah
  1. Sebagai warga negara, Perusahaan secara konsisten akan memenuhi dan mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan selalu mengutamakan kejujuran dan terbuka dalam membina hubungan kerja dan komunikasi dengan Pemerintah dan aparaturnya yang memiliki kewenangan yang terkait dengan bidang usaha dan operasi Perusahaan.
  2. Dalam membina hubungan dengan Pemerintah, Perusahaan akan:
  1. Senantiasa mengutamakan praktik-praktik usaha yang jujur dan fair dengan menjalankan persaingan usaha yang sehat dan adil sebagai pemacu untuk meningkatkan keunggulan dengan mengembangkan daya inovasi dan kreativitas.
  2. Memastikan bahwa komunikasi dan pemberian informasi yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan Perusahaan dan praktik bisnis yang sehat dan etis.

 

  1. Hubungan Perusahaan Dengan Mitra Usaha
  1. Perusahaan memandang mitra usaha dan mitra strategis sebagai rekan yang harus dihormati hak-haknya, di samping dituntut kewajibannya. Perusahaan mengharapkan bahwa mitra usaha dan mitra strategis mendapat keuntungan yang wajar dalam berbisnis dengan Perusahaan. Penetapan mitra usaha dan mitra strategis dilakukan secara terbuka, mengacu kepada sistem kerja yang telah dibangun oleh Perusahaan.
  2. Dalam membina hubungan dengan mitra usaha dan mitra strategis, Perusahaan  akan:
  1. Memastikan bahwa penunjukan mitra usaha dan mitra strategis dilakukan secara jujur dan adil, objektif, serta bebas dari unsur pengaruh, pemaksaan dan kolusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Menjamin bahwa mitra usaha dan mitra strategis yang ditunjuk memiliki kriteria dan kompetensi yang dibutuhkan Perusahaan, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan Perusahaan.
  3. Menjaga hubungan dengan membuat perjanjian atau kontrak secara tertulis yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  4. Menjalankan kewajiban Perusahaan dengan menepati jadwal dan mekanisme pembayaran sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang telah disepakati.
  5. Memastikan bahwa mitra usaha dan mitra strategis telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau kontrak.
  6. Memastikan mitra usaha dan mitra strategis mengikuti standar operasi pelaksanaan yang telah ditetapkan Perusahaan.

 

  1. Hubungan Perusahaan Dengan Penyedia Barang/Jasa
  1. Tujuan pengadaan akan menjamin kelangsungan penyedia barang/jasa untuk mendukung operasional Perusahaan. Perusahaan akan senantiasa menerapkan prinsip terbuka dan bersaing, integritas, transparan, adil dan akuntabel untuk mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar.
  2. Kebijakan Perusahaan dalam berhubungan dengan penyedia barang/jasa:
  1. Pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang transparan. 
  2. Semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan barang/jasa, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon  penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi penyedia barang/jasa atau calon penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
  3. Perusahaan memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa tanpa memandang dan membedakan suku, agama, ras dan antar golongan dari pemilik, pengurus atau penanggungjawabnya.
  4. Perusahaan menempatkan objektivitas, kemandirian dan keadilan dalam setiap kebijakan penilaian terhadap pemilihan atau penetapan sebagai penyedia barang/jasa, kualitas produk dan jasa, pemenangan penyedia barang/jasa dan hal-hal lain yang terkait dengan transaksi dengan penyedia barang/jasa.
  5. Kesepakatan bisnis dengan penyedia barang/jasa seluruhnya dinyatakan dalam suatu dokumen tertulis yang disusun berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Dalam membina hubungan dengan penyedia barang/jasa, Perusahaan akan:
  1. Menghindari segala bentuk praktik yang mengarah kepada kolusi, korupsi dan nepotisme.
  2. Memastikan bahwa Insan Perusahaan menjalankan sistem pengadaan barang/jasa yang transparan, jelas dan objektif guna menjamin kualitas, kuantitas maupun harga barang/jasa yang diperoleh dari penyedia barang/jasa.
  3. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Insan Perusahaan yang bertujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Perusahaan.
  4. Melaksanakan pengadaan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa di Perusahaan.
  5. Menjamin terlaksananya prosedur pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

 

  1. Hubungan Perusahaan Dengan Kreditur
  1. Perusahaan melakukan kerja sama dengan kreditur dalam pemenuhan kebutuhan pendanaan untuk kepentingan perluasan usaha dan peningkatan kinerja Perusahaan.
  2. Dalam membina hubungan dengan kreditur, Perusahaan akan:
    1. Memilih kreditur berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan serta berdasarkan ketentuan Perusahaan.
    2. Menjaga kepercayaan kreditur dengan penyampaian informasi keuangan maupun informasi lainnya yang relevan secara objektif dan tepat waktu.
    3. Memastikan kepatuhan kreditur terhadap ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
    4. Memenuhi setiap kontrak atau perjanjian yang telah disepakati dengan kreditur.
    5. Mengedepankan prinsip transparansi dan kesetaraan dalam perjanjian kerjasama sehingga tidak merugikan salah satu pihak.

 

  1. Hubungan Perusahaan Dengan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan
  1. Dalam mengembangkan bisnis, Perusahaan dapat membentuk Anak Perusahaan maupun bekerja sama dengan perusahaan lain membentuk perusahaan patungan. 
  2. Tujuan pendirian Anak Perusahaan dan perusahaan patungan adalah untuk mendukung strategi dan aktivitas usaha Perusahaan. Hubungan dengan Anak Perusahaan maupun perusahaan patungan dilaksanakan dalam rangka membangun sinergi dan citra yang lebih baik serta membantu meningkatkan kinerja Perusahaan.
  3. Dalam membina hubungan dengan Anak Perusahaan dan perusahaan patungan, Perusahaan  akan:
  1. Menjaga agar setiap hubungan bisnis dengan Anak Perusahaan maupun perusahaan patungan dilaksanakan dalam kerangka hubungan bisnis yang wajar sebagaimana layaknya hubungan bisnis yang dikembangkan dengan pihak yang tidak terafiliasi (arm's length relationship).
  2. Saling menghormati kepentingan masing-masing pihak melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
  3. Tidak akan mengintervensi kegiatan operasional Anak Perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Anak Perusahaan serta praktik bisnis yang sehat dan beretika.

 

  1. Tanggung Jawab Sosial Kepada Masyarakat
  1. Tanggung jawab sosial kepada masyarakat merupakan tanggung jawab Perusahaan terhadap lingkungan hidup dan komunitas masyarakat setempat secara luas. Lingkungan hidup dan komunitas masyarakat merupakan lingkungan dan masyarakat yang ada di sekitar lokasi Perusahaan yang akan mengalami langsung dampak dari aktivitas Perusahaan.
  2. Dalam menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat, Perusahaan  akan:
  1. Menetapkan prosedur kerja yang aman bagi lingkungan.
  2. Senantiasa mampu beradaptasi dengan perkembangan nilai-nilai budaya luhur masyarakat sekitar.
  3. Membangun dan membina hubungan yang harmonis serta berupaya agar memberi manfaat, sehingga keberadaan Perusahaan dapat diterima dan didukung oleh masyarakat di sekitar Perusahaan.  Program kemitraan dan bina lingkungan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil dan memberdayakan kondisi sosial masyarakat menjadi program prioritas partisipasi Perusahaan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  4. Mendorong timbulnya rasa ikut memiliki bagi masyarakat sekitar Perusahaan dengan tujuan agar turut serta menjaga aset dan kepentingan-kepentingan Perusahaan di lingkungannya.
  5. Menjaga terjalinnya hubungan dan interaksi yang baik dengan masyarakat demi keberhasilan Perusahaan.
  6. Memelihara kebersihan, keamanan lingkungan kerja dan menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan di sekitar tempat kegiatan Perusahaan.
  7. Mendukung langkah-langkah yang diambil oleh komunitas setempat, serta mendorong keterlibatan Insan Perusahaan di dalamnya, dengan prioritas di bidang kesejahteraan dan kelestarian lingkungan, serta menyesuaikan diri dengan nilai-nilai lokal masyarakat sekitar.
  8. Berusaha turut mendukung dan bekerjasama dengan Pemerintah dan masyarakat dalam rangka penegakan hukum dan kebijakan serta peningkatan kesejahteraan pada bidang pendidikan, budaya, sosial dan ekonomi.

 

  1. Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Kerja
  1. Perusahaan senantiasa mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan di tempat kerja. Perusahaan selalu mengusahakan agar Insan Perusahaan memperoleh tempat kerja yang aman dan sehat. Untuk maksud tersebut, Perusahaan akan selalu memastikan bahwa aset-aset dan lokasi usaha serta fasilitas Perusahaan lainnya, memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Perusahaan berkomitmen untuk mencapai standar yang tinggi dalam keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh Insan Perusahaan.
  3. Dalam mewujudkan keselamatan dan kesehatan serta lingkungan kerja, Perusahaan akan:
  1. Membangun sistem manajemen keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja dengan partisipasi dari seluruh Insan Perusahaan.
  2. Mematuhi semua peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja yang berlaku.
  3. Menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang aman dan sehat serta mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja.
  4. Memupuk pemahaman yang baik bagi seluruh Insan Perusahaan mengenai masalah-masalah keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.
  5. Menyelenggarakan pelatihan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja bagi Insan Perusahaan.
  6. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi Insan Perusahaan.
  7. Menetapkan sasaran, melakukan penilaian dan mengevaluasi kinerja keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.
  8. Mengupayakan perbaikan berkelanjutan atas berbagai aspek yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja.

 

  1. Pelestarian Lingkungan Hidup
  1. Perusahaan berkomitmen untuk mengutamakan pelestarian lingkungan.  Perusahaan menyadari bahwa pengelolaan dan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup sangat penting bagi keberhasilan Perusahaan dalam jangka panjang.
  2. Dalam mewujudkan pelestarian lingkungan hidup, Perusahaan akan:
  1. Membangun sistem manajemen pelestarian lingkungan.
  2. Mematuhi semua peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian lingkungan.
  3. Memperhatikan masalah dan dampak lingkungan dari seluruh aktivitas Perusahaan serta mengadakan evaluasi secara ilmiah untuk menyusun tindakan pengawasan serta pencegahan seluruh dampak negatif lingkungan akibat aktivitas operasional Perusahaan.
  4. Menangani masalah pencemaran lingkungan yang terjadi dengan efektif dan efisien dengan mengurangi limbah, emisi dan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

 

  1. Hak  Kekayaan  Intelektual  (HAKI)
  1. Perusahaan berkomitmen untuk menghargai dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dibuat atau dihasilkan oleh Insan Perusahaan selama bekerja di Perusahaan.
  2. Dalam menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Perusahaan akan:
  1. Mendorong Insan Perusahaan untuk berpartisipasi secara aktif dalam melindungi hak atas Kekayaan Intelektual milik Perusahaan.
  2. Mewajibkan Insan Perusahaan yang turut serta atau bekerja dalam pengembangan suatu proses atau produk yang akan digunakan oleh Perusahaan untuk memperlakukan informasi yang terkait dengan proses atau produk tersebut sebagai milik Perusahaan baik selama masa kerja maupun setelah Insan Perusahaan yang bersangkutan tidak bekerja lagi di Perusahaan.
  3. Mewajibkan Insan Perusahaan yang telah membuat penemuan atau inovasi untuk melapor kepada atasannya. Jika penemuan atau inovasi tersebut, secara keseluruhan atau sebagian, menggunakan fasilitas Perusahaan atau berkaitan dengan kegiatan yang telah direncanakan atau dilakukan Perusahaan, maka hak milik atas Kekayaan Intelektual atas penemuan tersebut sepenuhnya menjadi milik Perusahaan.
  4. Mewajibkan Insan Perusahaan untuk menghormati Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) milik pihak lain. 
  5. Memberikan insentif atas penemuan yang memiliki manfaat ekonomis sebagaimana diatur secara tersendiri oleh Perusahaan, dalam hal Perusahaan memanfaatkan penemuan atau inovasi Insan Perusahaan yang bersangkutan.
  6. Menghindarkan Insan Perusahaan untuk menggunakan informasi terkait dengan hak atas Kekayaan Intelektual milik pihak luar, tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan unit kerja Perusahaan yang membidangi fungsi legal.
  7. Melarang Insan Perusahaan untuk membicarakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) maupun informasi yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Perusahaan kepada pelanggan, mitra usaha, mitra strategis, penyedia barang/jasa atau pihak eksternal lainnya tanpa melalui ketentuan resmi yang telah ditetapkan Perusahaan.
  8. Melarang Insan Perusahaan untuk menyampaikan atau membocorkan informasi mengenai suatu produk baru atau jasa Perusahaan sebelum permohonan hak perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dilakukan.

 

  1. Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi
  1. Perusahaan berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi dan memelopori pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan operasi Perusahaan guna mencapai produktivitas kinerja yang optimal.
  2. Dalam penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi, Perusahaan akan:
  1. Membangun sistem teknologi informasi secara terintegrasi untuk mempercepat proses dan efisiensi sumber daya, sehingga menghasilkan keluaran yang akurat untuk menunjang peningkatan kinerja Perusahaan.
  2. Menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab untuk kepentingan Perusahaan.
  3. Mewajibkan Insan Perusahaan untuk memelihara perangkat teknologi informasi agar memiliki nilai ekonomis yang optimal.
  4. Menggunakan produk teknologi informasi yang original dari pengembang yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Memfasilitasi program pengembangan dan pelatihan teknologi informasi agar dapat memiliki sumber daya manusia yang selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi.
  6. Melarang Insan Perusahaan dalam penyalahgunaan teknologi informasi untuk tujuan di luar kepentingan Perusahaan.

 

  1. Penyimpanan Dokumen
  1. Penyimpanan dokumen yang tepat akan membantu Perusahaan dalam melindungi data historis dan mempermudah pencarian dokumen, sehingga tersedia informasi yang lengkap setiap saat diperlukan.
  2. Dokumen yang harus disimpan adalah data seluruh kegiatan Perusahaan yang di antaranya data keuangan, operasional, komersial dan hukum.
  3. Dalam penyimpanan dokumen, Perusahaan akan:
  1. Menyimpan dokumen dalam jangka waktu sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan Perusahaan sehingga dapat memenuhi kebutuhan atas informasi atau tersedia data yang lengkap.
  2. Mengadministrasikan dokumen secara sistematis dan terintegrasi agar mudah dalam proses pencarian dan penyediaan data saat diperlukan.
  3. Mengklasifikasikan dokumen aktif dan pasif dengan memperhatikan batas usia penyimpanan dokumen.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana penyimpanan dokumen secara memadai.

 

  1. Pencatatan dan Pelaporan Keuangan
  1. Pencatatan dan pelaporan keuangan merupakan proses pencatatan transaksi Perusahaan yang bermuara pada laporan keuangan. Semua transaksi harus dicatat dan dibukukan secara akurat, lengkap dan tepat waktu serta didukung dengan bukti-bukti yang sah dan memadai agar menghasilkan laporan keuangan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Dalam pencatatan dan pelaporan keuangan, Perusahaan akan:
  1. Menyampaikan laporan keuangan dan informasi keuangan lain yang relevan untuk publik sesuai dengan standar pelaporan pasar modal dan standar yang berlaku lainnya.
  2. Menyusun dan menerapkan pengendalian internal yang memadai untuk mencegah dan mendeteksi adanya kecurangan (fraud) dalam laporan keuangan Perusahaan.
  3. Memastikan bahwa setiap transaksi telah dicatat secara akurat, baik dalam hal jumlah, klasifikasi maupun keterangan yang jelas di dalam pembukuan Perusahaan.
  4. Menghindari penyusunan laporan keuangan ganda untuk tujuan apapun.
  5. Mengungkapkan secara cukup (adequate disclosure) dalam laporan keuangan dan menyampaikan informasi kepada Pemegang Saham secara tepat waktu jika terdapat transaksi material dengan pihak-pihak yang memilliki hubungan istimewa.
  6. Menghindari penyajian pelaporan keuangan yang menyesatkan.