EN ID

TRAVELING DARI LUAR NEGERI KE INDONESIA

Pembaharuan informasi terkait perjalanan dari luar negeri ke Indonesia

Angkasa Pura Airports mengimplementasikan aturan terbaru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat udara sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 71) yang berlaku efektif tanggal 17 Juli 2022. 

Yang Diizinkan Memasuki Indonesia
  1. Pelaku perjalanan Internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat
  2. WNA dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria :
  • Sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Syarat Masuk ke Indonesia

Pemerintah menetapkan 9 bandara yang dikelola Angkasa Pura I sebagai entry point PPLN, yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yaitu:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia
  2. Menunjukan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin covid-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan: 
  • WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
  • WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional. diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong-royong sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Kartu/sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa inggris, selain dengan bahasa negara asal
  2. Bagi WNA, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.
  3. PPLN yang tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
  • Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
  • Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau 
  • Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

Ketentuan Karantina & Protokol Kesehatan

Kewajiban karantina dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bagi pelaku perjalanan internasional yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
  2. Bagi pelaku perjalanan internasional yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
  3. Bagi pelaku perjalanan internasional usia dibawah 18 tahun dan atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
  4. Bagi pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Protokol kesehatan  harus memenuhi ketentuan :

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala 
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumuman
  5. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan media transportasi udara.
Alur Kedatangan & Pemeriksaan Dokumen Turis Asing

Adapun alur kedatangan dan pemeriksaan dokumen turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:

  1. Tahap preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
  2. Pemeriksaan suhu badan: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu badannya 37,5 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 37,5 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit. 
  3. Konter registrasi/ checkpoint PeduliLindungi: pada konter registrasi/ checkpoint PeduliLindungi, turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. 
  4. Pemeriksaan dokumen kesehatan: pemeriksaan dokumen kesehatan (Dokumen vaksin lengkap, PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan) ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan melakukan barcode tapping di mana terdapat 16 konter.
  5. SWAB RT-PCR: pengambilan sample RT-PCR turis mancanegara di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR.
  6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 32 konter.
  7. Pengambilan bagasi: proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt di mana terdapat 4 unit conveyor belt.
  8. Menunggu hasil RT-PCR: turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR di holding area dengan kapasitas 300 tempat duduk dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit, dihitung setelah sample diterima di laboratorium.
  9. Exit control desk: Turis diperiksa dokumennya oleh petugas 
  10. Pick up zone: turis menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.

 

 

 

Daftar Bandara Pintu Masuk di Indonesia yang Menerima Perjalanan dari dan ke Luar Negeri 

No. Bandara Lokasi               Pengelola   
1 Bandara Internasional Soekarno Hatta               Cengkareng (Banten)      PT Angkasa Pura 2
2 Bandara Internasional Juanda  Sidoarjo (Jawa Timur) PT Angkasa Pura I
3 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai  Badung (Bali) PT Angkasa Pura I
4 Bandara Internasional Hang Nadim  Batam (Riau) Konsorsium AP I, IIAC, WIKA
5 Bandara Internasional Haji Fisabilillah  Tanjung Pinang (Riau) PT Angkasa Pura 2
6 Bandara Internasional Sam Ratulangi  Manado (Sulawesi Utara) PT Angkasa Pura I
7 Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid     Nusa Tenggara Barat (Lombok)    PT Angkasa Pura I
8 Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara PT Angkasa Pura II
9 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin  Makassar (Sulawesi Utara) PT Angkasa Pura I
10 Bandara Internasional Yogyakarta Kulonprogo (Yogyakarta) PT Angkasa Pura I
11 Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh PT Angkasa Pura II
12 Bandara Minangkabau Sumatera Barat PT Angkasa Pura II
13 Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Sumatera Selatan PT Angkasa Pura II
14 Bandara Adi Soemarmo Solo - Jawa Tengah PT Angkasa Pura I
15 Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru - Kalimantan Selatan PT Angkasa Pura I
16 Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan - Kalimantan Timur PT Angkasa Pura I


Sumber : Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 71 Tahun 2022

*Informasi ini diperbaharui tanggal 11 Juli 2022 dan dapat sewaktu-waktu mengalami perubahan menyesuaikan kebijakan dari Pemerintah 

Keatas