EN ID

TRAVELING DI WILAYAH DALAM NEGERI

Informasi terkait ketentuan perjalanan dalam negeri

Pemerintah telah memperbaharui Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19 melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, yang berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022. Hal-hal yang perlu diketahui diantaranya : 

  • Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada bandara keberangkatan untuk ditunjukan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan
  • Mematuhi protokol kesehatan (3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer).
  • Untuk penerbangan dari atau ke bandara di seluruh Indonesia berlaku ketentuan berikut bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) :
  1. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua 
  3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin kedua 
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi 
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukab perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19 
  6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan dari syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

 

Pastikan Anda telah membaca dan memenuhi seluruh syarat penerbangan agar diperbolehkan terbang. Kami juga mengimbau kepada calon penumpang pesawat udara untuk mempersiapkan diri dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan penerbangan, serta tiba di bandara 3 jam sebelum keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses, serta untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

 

Sumber   : Surat Edaran Kementerian Perhubungan  Nomor 82 Tahun 2022

*Informasi ini diperbaharui tanggal 7 September 2022 dan dapat sewaktu-waktu mengalami perubahan menyesuaikan kebijakan dari Pemerintah 

Keatas