EN ID

PERTANYAAN

Melakukan perjalanan pada masa pandemi covid-19

Syarat Penerbangan

Apa yang perlu dipersiapkan saat akan melakukan penerbangan domestik pada masa pandemi?
  • Tiket perjalanan dan kartu identitas.
  • Dokumen syarat melakukan penerbangan
    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 17 Juli  2022, ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri sebagai berikut https://ap1.co.id/id/covid/travel-dalam-negeri
Saya ingin bepergian melalui bandara, apa saya perlu tes RT-PCR jika saya sudah vaksin dosis kedua?

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagaimana saya mengetahui laboratorium atau fasilitas layanan kesehatan yang sudah terhubung atau terafiliasi dengan sistem New All Record Kementerian Kesehatan?

Untuk melihat daftar fasilitas dan layanan kesehatan (fasyankes) yang terafiliasi dengan sistem NAR dapat mengakses https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/

Apakah orang yang masih belum bisa divaksin karena alasan medis, bisa melakukan penerbangan?

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

Apakah calon penumpang perlu membawa dokumen fisik syarat penerbangan?

Calon penumpang tidak perlu membawa dokumen fisik syarat penerbangan jika seluruh dokumen syarat penerbangan tersebut sudah ada atau dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun pada kondisi tertentu (misalnya, calon penumpang belum bisa divaksin karena alasan medis sehingga membuutuhkan surat keterangan dari dokter spesialis rumah sakit tertentu), calon penumpang tetap perlu membawa dokumen fisik syarat penerbangan.

Apakah Warga Negara Asing (WNA) bisa masuk Indonesia melalui pesawat udara pada masa Pandemi Covid-19?

Selengkapnya terkait ketentuan ini ada di sini

Apakah anak-anak/ bayi/ balita bisa menjadi penumpang pesawat udara pada masa pandemi?

Dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022  tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 diatur bahwa calon penumpang dengan usia di bawah 6 (enam) tahun diperkenankan melakukan perjalanan udara. 

Vaksinasi Covid-19 di Bandara

Apakah ada sentra vaksinasi di bandara Angkasa Pura I?

Hingga 11 April 2022, sentra vaksinasi sudah tersedia di 9 bandara Angkasa Pura I dengan waktu operasional dan lokasi, yaitu :

  1. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 09.00 - 15.00 WITA, berlokasi di Kantor KKP Terminal Kedatangan
  2. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 08.00 - 14.00 WITA, berlokasi di Lobby Kedatangan
  3. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pukul 09.00 - 14.30 WITA, berlokasi di Kantor KKP
  4. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pukul 10.00 - 12.00 WIB, berlokasi di Exhibition Hall Terminal Bandara
  5. Bandara Internasional Lombok pukul 09.00 - 14.00 WITA, berlokasi di area Terminal Keberangkatan
  6. Bandara Pattimura Ambon pukul 08.00 - 11.00 WITA, berlokasi Lobby Keberangkatan (Area Perkantoran)
  7. Bandara El Tari Kupang pukul 08.00 - 12.00 WITA, berlokasi di Kantor KKP
  8. Bandara Sentani Jayapura pukul 08.00 - 13.00 WIT, berlokasi di Area Publik Hall Terminal
  9. Bandara Frans Kaisiepo Biak pukul 08.00 - 12.00 WIT, berlokasi di Area Samping Kantor Administrasi Bandara
Apakah vaksinasi diperuntukkan bagi seluruh penumpang?

Vaksinasi di bandara disediakan untuk calon penumpang/ penumpang, namun tidak seluruhnya, karena jumlah kuota vaksin yang terbatas.

Apakah bisa melakukan vaksinasi pada hari H jadwal keberangkatan?

Bandara-bandara yang melayani vaksin pada hari H biasanya dilakukan minimal 4 jam sebelum keberangkatan. Untuk ketentuan di beberapa bandara lainnya, paling tidak vaksinasi dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

Apakah vaksinasi di bandara gratis?

Vaksinasi di seluruh bandara Angkasa Pura I gratis.

Apa saja syarat dan ketentuan mengikuti vaksinasi di bandara?
  1. Vaksin yang diberikan untuk dosis pertama.
  2. Menunjukkan KTP Asli dan tiket/ e-ticket penerbangan sesuai dengan dengan jadwal penerbangan.
  3. Melakukan vaksinasi di bandara satu hari sebelum jadwal keberangkatan.
  4. Mengikuti proses vaksinasi sesuai prosedur.
Berapa lama proses vaksinasi di bandara?

Proses vaksinasi di bandara diperkirakan memerlukan waktu sekitar 33 menit per orang.

Bagaimana prosedur vaksinasi di bandara?
  1. Proses registrasi (5 menit): pendaftaran, pemeriksaan dokumen, mendapatkan nomor antrean, pengisian surat pernyataan.
  2. Proses pemeriksaan kesehatan (5 menit): pengukuran suhu tubuh, pemeriksaan tekanan darah, screening riwayat penyakit.
  3. Proses vaksinasi (3 menit): pelaksanaan vaksin.
  4. Proses observasi (20 menit): penilaian efek samping setelah vaksin, menunggu surat keterangan vaksinasi.
  5. Proses penyelesaian (1 menit): mendapatkan surat keterangan vaksin dan setelahnya dapat meninggalkan lokasi vaksin.

Implementasi aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemeriksaan dokumen penerbangan

Apakah wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat melakukan penerbangan?

Ya, sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi, mulai 23 Agustus 2021 pelaku perjalanan udara harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemeriksaan dokumen syarat penerbangan.

Apa yang harus dilakukan calon penumpang setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada handphone?
  • Setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel melalui Google Play atau App Store, pilih menu daftar dan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan email.
  • Aktifkan lokasi, akses media, dan file serta kamera.
  • Untuk melihat sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19, silahkan pilih menu "Paspor Digital".
  • Untuk mengisi e-HAC Indonesia, dapat memilih menu "Electronic Health Alert Card".
Apakah hasil tes Covid-19 saya harus diupload ke aplikasi PeduliLindungi oleh saya sendiri?

Tidak perlu, selama calon penumpang melakukan tes Covid-19 di laboratorium atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang terhubung atau terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan, hasil tes Covid-19 calon penumpang akan diupload ke sistem oleh laboratoium atau fasyankes tersebut ke aplikasi PeduliLindungi.

Bagaimana jika hasil tes Covid-19 saya tidak muncul pada aplikasi PeduliLindungi, padahal saya sudah melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terhubung dengan sistem NAR?

Setelah melakukan tes Covid-19, calon penumpang harus memastikan layanan kesehatan/ laboratorium tempat mereka melakukan tes tersebut mengunggah hasil tes mereka ke aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang dapat memastikan dengan mengecek menu "Paspor Digital" pada menu di aplikasi PeduliLindungi atau melalui web https://cekmandiri.pedulilindungi.id/.

Apakah aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk menunjukkan dokumen syarat penerbangan saja?

Selain digunakan untuk memeriksa dokumen syarat penerbangan, aplikasi PeduliLindungi juga berfungsi untuk melakukan pelacakan jika terdapat kasus positif Covid-19. Untuk mendukung hal tersebut, Angkasa Pura I juga telah menyediakan QR Code/Barcode check points di beberapa titik area di masing-masing bandara untuk dilakukan pemindaian oleh calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berguna untuk tujuan pelacakan atau tracing and tracking.

Apakah ada layanan kontak pelanggan khusus PeduliLindungi?

Informasi layanan pelanggan dan lebih jauh mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat menghubungi nomor kontak layanan pelanggan PeduliLindungi di 119.

Protokol Kesehatan di Bandara Angkasa Pura I

Apakah Angkasa Pura I menerapkan protokol kesehatan yang ketat di bandara-bandaranya?

Ya, Angkasa Pura I memiliki pedoman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di bandara kelolaannya.

Seperti apa pedoman new normal atau pedoman protokol kesehatan Angkasa Pura I?

Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal ini mengatur secara detail mengenai prosedur & persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik dan internasional. Dalam pedoman ini juga diinformasikan mengenai berbagai upaya pencegahan, penyebaran dan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah dilakukan oleh Angkasa Pura I termasuk juga pada penerapan Social/Physical Distancing, pengecekan dokumen kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh tidak hanya bagi penumpang tetapi juga bagi mitra usaha dan seluruh personil yang bertugas di bandara.

Angkasa Pura I memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter Check In, Trolly, Self Check In Machine, SCP (Tray & X Ray), Toilet, Boarding Pass Scanner, Hand Rail, Armchair, dan lain sebagainya dan pembersihan dilakukan secara intens serta berkala menggunakan disinfektan untuk memberikan rasa aman kepada penumpang saat sedang melakukan perjalanan.

Apakah petugas bandara juga memiliki pedoman protokol kesehatan khusus?

Angkasa Pura I mewajibkan petugas operasional bandara untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal. Selain itu untuk pelaksanaan Physical Distancing kami telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal 1,5 meter pada area Check In, Security Check Point, Imigrasi, Boarding Lounge, Garbarata, area Baggage Claim serta area tunggu transportasi publik.

Apakah stakeholder lain di bandara juga memiliki pedoman protokol kesehatan khusus?

Angkasa Pura I memiliki Protokol New Normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara. Adapun Protokol New Normal untuk para pemangku kepentingan di bandara yaitu:

1. Protokol new normal untuk petugas/ pramusaji/ kasir/ juru masak,

2. Protokol new normal untuk perkantoran atau ruang usaha,

3. Protokol new normal terkait tata cara pelayanan,

4. Protokol new normal bagi pengguna jasa/ pembeli,

5. Protokol new normal terkait metode transaksi,

6. Protokol new normal terkait pengiriman dan penerimaan barang,

7. Protokol new normal terkait pengelolaan sampah/ limbah.

Protokol New Normal untuk Petugas/ Pramusaji/ Kasir/ Juru Masak

  1. Seragam dilengkapi dengan identitas dan alat pelinding diri (APD): pelindung wajah, masker, kartu magnetik/ tempel, sarung tangan, celemek, penutup kepala, masker sanitasi, seragam juru masak, sepatu pengaman.
  2. Pemeriksaan kondisi kesehatan, pemeriksaan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
  3. Sebelum dan sesudah melayani, mengenakan atau berganti sragam kerja di lokasi bertugas.
  4. Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.

Protokol New Normal untuk Perkantoran atau Ruang Usaha

  1. Coffee shop/ convenient store:
  • Penyediaan media informasi untuk kampanye protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
  • Menganjurkan penyediaan alat sterilisasi dengan sinar UV atau alat lainnya dengan fungsi sama (disinfektan).
  • Menganjurkan media pembayaran nontunai, penyediaan media pembayaran elektronik (EDC) dan multiuser.
  1. Restoran/ lounge:
  • Layanan makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas dengan pengaturan jarak antar meja minimal 1,5 meter.
  • Konter pelayanan: pemasangan partisi atau perisai plastik atau akrilik pada kasir.
  • Gerai ATM: pengaturan jarak antrean/ tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrean.
  • Ruang kerja/ kantor: pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas.
  • Hotel: penyediaan tempat cuci tangan portable atau cairan antiseptik.

Selain itu, di tiap kategori tempat dan fasilitas tersebut dilakukan pembersihan, sanitasi, disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta disediakan APD dan alat pemeriksaan kondisi kesehatan (pemindai suhu tubuh).

Protokol New Normal terkait Tata Cara Pelayanan

  1. Pemeriksaan suhu tubuh pengguna jasa untuk jenis usaha di area publik.
  2. Menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50% dari kapasitas).
  3. Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.
  4. Penggunaan peralatan makan/ minum sekali pakai.
  5. Penyajian makanan dan minuman dalam kemasan.
  6. Penutupan sementara waktu area ruang merokok terbatas.
  7. Makanan dan minuman untuk dibawa pulang, tidak melayani prasmanan, dan untuk layanan makan di tempat diberlakukan 50% dari kapasitas.
  8. Pelayanan dengan kontak minimum dan mengenakan alat pelindung diri.

Protokol New Normal bagi Pengguna Jasa/ Pembeli

  1. Kondisi sehat dengan suhu di bawah 37,3 derajat celcius.
  2. Menggunakan masker.
  3. Cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja/ makan/ minum.
  4. Menjaga jarak satu sama lain pada saat berbelanja, mengantre, dan atau duduk minimal 1,5 meter.

Protokol New Normal terkait Metode Transaksi

  1. Pengguna jasa mengenakan APD dan atau diperiksa suhu tubuh sebelum masuk outlet.
  2. Menerapkan pengaturan sirkulasi jumlah pengunjung/ antrean dan batasan waktu kunjungan dipintu masuk dan pintu keluar untukmencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50% kapasitas).
  3. Menunggu pesanan dan/ atau untuk dilayani dengan jarak antrean fisik minimum 1,5 meter.
  4. Sambil menunggu, perhatikan penayangan protkol kesehatan Covid-19.
  5. Cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja/ makan/ minum.

Protokol New Normal terkait Pengiriman dan Penerimaan Barang

  1. Petugas mengenakan APD dan kondisi kesehatannya harus diperiksa sebelum transaksi pengeiriman dan penerimaan barang.
  2. Menetapkan pengaturan sirkulasi dan jumlah keluar masuk kendaraan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan.
  3. Parkir kendaraan dan bongkar muat di lokasi yang telah disediakan.
  4. Serah terima barang dengan menerapkan jarak antrean fisik minimal 1,5 meter dan periksa kembali sebelum mengakhiri transaksi.
  5. Cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik sebelum dan sesudah beraktifitas.

Protokol New Normal terkait Pengelolaan Sampah/ Limbah

  1. Petugas mengenakan APD saat menangani sampah/ limbah.
  2. Sampah/ limbah dipilah berdasarkan jenisnya dan disimpan dalam plastik terikat/ tertutup rapat.
  3. Pindahkan sampah/ limbah yang telah disortir ke area/ lokasi pengumpulan.
  4. Cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan antiseptik setelahnya.

Keatas