Melakukan perjalanan pada masa pandemi covid-19
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Untuk melihat daftar fasilitas dan layanan kesehatan (fasyankes) yang terafiliasi dengan sistem NAR dapat mengakses https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
Calon penumpang tidak perlu membawa dokumen fisik syarat penerbangan jika seluruh dokumen syarat penerbangan tersebut sudah ada atau dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun pada kondisi tertentu (misalnya, calon penumpang belum bisa divaksin karena alasan medis sehingga membuutuhkan surat keterangan dari dokter spesialis rumah sakit tertentu), calon penumpang tetap perlu membawa dokumen fisik syarat penerbangan.
Selengkapnya terkait ketentuan ini ada di sini
Dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 diatur bahwa calon penumpang dengan usia di bawah 6 (enam) tahun diperkenankan melakukan perjalanan udara.
Hingga 11 April 2022, sentra vaksinasi sudah tersedia di 9 bandara Angkasa Pura I dengan waktu operasional dan lokasi, yaitu :
Vaksinasi di bandara disediakan untuk calon penumpang/ penumpang, namun tidak seluruhnya, karena jumlah kuota vaksin yang terbatas.
Bandara-bandara yang melayani vaksin pada hari H biasanya dilakukan minimal 4 jam sebelum keberangkatan. Untuk ketentuan di beberapa bandara lainnya, paling tidak vaksinasi dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.
Vaksinasi di seluruh bandara Angkasa Pura I gratis.
Proses vaksinasi di bandara diperkirakan memerlukan waktu sekitar 33 menit per orang.
Ya, sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi, mulai 23 Agustus 2021 pelaku perjalanan udara harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemeriksaan dokumen syarat penerbangan.
Tidak perlu, selama calon penumpang melakukan tes Covid-19 di laboratorium atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang terhubung atau terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan, hasil tes Covid-19 calon penumpang akan diupload ke sistem oleh laboratoium atau fasyankes tersebut ke aplikasi PeduliLindungi.
Setelah melakukan tes Covid-19, calon penumpang harus memastikan layanan kesehatan/ laboratorium tempat mereka melakukan tes tersebut mengunggah hasil tes mereka ke aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang dapat memastikan dengan mengecek menu "Paspor Digital" pada menu di aplikasi PeduliLindungi atau melalui web https://cekmandiri.pedulilindungi.id/.
Selain digunakan untuk memeriksa dokumen syarat penerbangan, aplikasi PeduliLindungi juga berfungsi untuk melakukan pelacakan jika terdapat kasus positif Covid-19. Untuk mendukung hal tersebut, Angkasa Pura I juga telah menyediakan QR Code/Barcode check points di beberapa titik area di masing-masing bandara untuk dilakukan pemindaian oleh calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berguna untuk tujuan pelacakan atau tracing and tracking.
Informasi layanan pelanggan dan lebih jauh mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat menghubungi nomor kontak layanan pelanggan PeduliLindungi di 119.
Ya, Angkasa Pura I memiliki pedoman dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di bandara kelolaannya.
Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal ini mengatur secara detail mengenai prosedur & persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik dan internasional. Dalam pedoman ini juga diinformasikan mengenai berbagai upaya pencegahan, penyebaran dan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah dilakukan oleh Angkasa Pura I termasuk juga pada penerapan Social/Physical Distancing, pengecekan dokumen kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh tidak hanya bagi penumpang tetapi juga bagi mitra usaha dan seluruh personil yang bertugas di bandara.
Angkasa Pura I memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter Check In, Trolly, Self Check In Machine, SCP (Tray & X Ray), Toilet, Boarding Pass Scanner, Hand Rail, Armchair, dan lain sebagainya dan pembersihan dilakukan secara intens serta berkala menggunakan disinfektan untuk memberikan rasa aman kepada penumpang saat sedang melakukan perjalanan.
Angkasa Pura I mewajibkan petugas operasional bandara untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal. Selain itu untuk pelaksanaan Physical Distancing kami telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal 1,5 meter pada area Check In, Security Check Point, Imigrasi, Boarding Lounge, Garbarata, area Baggage Claim serta area tunggu transportasi publik.
Angkasa Pura I memiliki Protokol New Normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara. Adapun Protokol New Normal untuk para pemangku kepentingan di bandara yaitu:
1. Protokol new normal untuk petugas/ pramusaji/ kasir/ juru masak,
2. Protokol new normal untuk perkantoran atau ruang usaha,
3. Protokol new normal terkait tata cara pelayanan,
4. Protokol new normal bagi pengguna jasa/ pembeli,
5. Protokol new normal terkait metode transaksi,
6. Protokol new normal terkait pengiriman dan penerimaan barang,
7. Protokol new normal terkait pengelolaan sampah/ limbah.
Protokol New Normal untuk Petugas/ Pramusaji/ Kasir/ Juru Masak
Protokol New Normal untuk Perkantoran atau Ruang Usaha
Selain itu, di tiap kategori tempat dan fasilitas tersebut dilakukan pembersihan, sanitasi, disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta disediakan APD dan alat pemeriksaan kondisi kesehatan (pemindai suhu tubuh).
Protokol New Normal terkait Tata Cara Pelayanan
Protokol New Normal bagi Pengguna Jasa/ Pembeli
Protokol New Normal terkait Metode Transaksi
Protokol New Normal terkait Pengiriman dan Penerimaan Barang
Protokol New Normal terkait Pengelolaan Sampah/ Limbah
Keatas