EN ID

Informasi Mengenai Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) PT Angkasa Pura I (Persero)

10 Nov 2016

Kembali ke List


Sehubungan dengan informasi yang beredar melalui broadcast dan media sosial mengenai penagihan kekurangan biaya PJP2U/Passenger Service Charge (PSC) pada pembelian tiket pesawat  sebelum penetapan tarif baru per 1 November 2016 di bandara, kami menghimbau seluruh masyarakat untuk waspada dan berhati-hati.

Penyesuaian PSC diberlakukan berdasarkan tanggal penerbitan tiket pesawat, dimana untuk tiket yang diterbitkan sebelum tanggal pemberlakuan tarif baru ditetapkan, dikenakan PSC lama dan TIDAK ADA penagihan kekurangan atas selisih biaya PSC baru di bandara.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Contact Center Bandara 172 atau melalui email cc172@ap1.co.id.

Keatas